Petugas Polresta Sidoarjo Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penjualan produk hortikultura berupa benih kangkung dan bayam tanpa dilengkapi dengan sertifikasi yang disyaratkan.
 
Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi Wahyudi Latif di Sidoarjo, Senin, mengatakan benih tanaman kangkung dan bayam yang diedarkan tersebut belum memenuhi standar sertifikasi.
 
Video oleh Indra Setiawan
 
"Sehingga, bisa merugikan konsumen karena tidak diketahui dengan jelas bagaimana aturan penggunaan benih tersebut," katanya sambil menunjukkan barang bukti di hadapan media di Mapolresta Sidoarjo.
 
Ia mengatakan, terkait dengan kasus itu tersangka berinisial MA dijerat dengan pasal 126 ayat 1 junto pasal 35 UU 13 tahun 2010 tentang hortikultura.
 
"Namun demikian, tersangka tidak kami tahan karena ancaman hukuman hanya dua tahun kurungan penjara," katanya.
 
Ia mengatakan benih kangkung dan bayam yang belum bersertifikasi tersebut oleh tersangka diperoleh dari wilayah Gresik.
 
"Kami menyita beberapa barang bukti seperti benih kangkung sebanyak 31 karung dan benih bayam sebanyak 20 karung," ujarnya.
 
Pada kesempatan sama, Darlina Yuni Astuti dari UPT Pengawasan Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim mengatakan untuk peredaran benih memang ada aturan sesuai dengan sertifikasi yang ditentukan.
 
"Jangan sampai konsumen dirugikan karena tidak ada sertifikasi akan benih tersebut. Karena, kalau benih tersebut legal tentunya dilengkapi dengan label. Nah, label itu bisa keluar kalau ada sertifikasi benihnya sesuai dengan aturan," katanya.
 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021