BPJS Kesehatan sudah meluncurkan aplikasi mobile dalam memberikan pelayanan publik, sehingga masyarakat pun juga mudah mengaksesnya.

Febri Nur Rohman (31) adalah contoh peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang telah memanfaatkan aplikasi Mobile JKN. Pada bulan Agustus 2020, ia memindahkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) keluarganya lewat aplikasi gawai besutan BPJS Kesehatan tersebut. 

Menurut dia, Mobile JKN merupakan salah satu alasan pemindahan FKTP-nya.
 
"Bila tidak diakomodir pada aplikasi swakelola seperti Mobile JKN, mungkin sampai saat ini FKTP saya masih di tempat yang lama. Bukan apa-apa, rasanya enggan dan malas keluar rumah untuk urusan-urusan administratif yang tidak terlalu mendesak," ujar pria yang akrab disapa Febri ini, Jumat.
 
Sebagai seorang programer, Febri memiliki penilaian tersendiri terhadap aplikasi Mobile JKN.

Menurut dia,  Mobile JKN merupakan aplikasi yang mudah digunakan. Banyak fitur yang ditawarkan dan dapat ditampilkan dengan baik pada halaman utama dalam bentuk simbol dan keterangan.

Tampilan antarmuka (interface) ini memungkinkan pengguna untuk menemukan fitur sesuai kebutuhan tanpa harus mengulik berbagai menu terlebih dahulu.
 
"Eksplorasi fiturnya sederhana sehingga mudah digunakan. Banyaknya fitur dapat dijelajah dengan tiga kali swipe (geser) saja. Agar lebih menarik tampilannya mungkin perlu di-refresh supaya lebih kekinian dan mudah diakses oleh semua kalangan umur. Ada satu lagi yang terpenting yaitu penambahan killer feature yang bisa membuat peserta JKN-KIS rutin mengakses aplikasi," ungkap Febri.
 
Febri menambahkan akhir-akhir ini dirinya hanya mengakses aplikasi saat membutuhkan kartu digital saja. Sebagai seorang peserta pekerja penerima upah (PPU), Febri tidak perlu mengakses Mobile JKN untuk mengecek pembayaran iuran secara rutin.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar BPJS Kesehatan menambahkan artikel-artikel edukatif tentang kesehatan yang disambungkan dengan layanan JKN-KIS.
 
"Contohnya saja Alodokter, di situ ada berbagai artikel tentang kesehatan. BPJS Kesehatan mungkin bisa membuat rubrik seperti itu yang dilengkapi dengan alur penjaminan. Contohnya tentang gigi berlubang, di situ bisa dijabarkan gejala, penyebab, pencegahan dan bagaimana caranya supaya mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin. Misal harus ke FKTP padahal FKTP-nya Dokter Praktek Perorangan (DPP) tanpa dokter gigi, maka alurnya bagaimana". tutup Febri. (*)
 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021