Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ipuk Fiestiandani-Sugirah sebagai pemenang atau bupati-wabup terpilih dalam kontestasi Pilkada 2020.
Penetapan Bupati-Wabup Banyuwangi terpilih Ipuk-Sugirah dilakukan oleh KPU setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon 01 Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Aziziy dalam sidang putusan sengketa perolehan hasil Pilkada Banyuwangi, pada Senin (15/2).
"Hari ini kami melaksanakan tugas yang terakhir, yaitu tahapan penetapan pasangan calon bupati terpilih. Sesuai putusan MK pada tanggal 15 Februari 2021, gugatan pemohon (paslon 01 Yusuf-Riza) ditolak, sehingga hari ini kami bisa melaksanakan penetapan," ujar Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi Dwi Anggraini kepada wartawan di Banyuwangi.
Penetapan Cabup-Cawabup terpilih Ipuk-Sugirah yang digelar di Aula Hotel Santika Banyuwangi ini tidak dihadiri pasangan Yusuf-Riza, kendati KPU setempat juga mengundang dan tahapan penetapan pemenang Pilkada Banyuwangi 2020.
"Informasi dari Tim Pemenangan paslon 01, beliau Pak Yusuf dan Gus Riza tidak bisa menghadiri pada acara penetapan ini," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi terpilih Ipuk Fiestiandani mengaku tidak menyangka bahwa ada tahapan tambahan, yakni proses ke Mahkamah Konstitusi.
"Mudah-mudahan menuju hari pelantikan semoga berjalan lancar dan berakhir dengan bahagia. Karena tantangan ke depan sangat berat, seperti yang banyak disampaikan Pak Azwar Anas bahwa zaman berbeda dan tantangan juga berbeda, sehingga kami harus tetap siap bergerak dan melawan tantangan ke depan," kata istri mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas itu.
Hasil Pilkada Banyuwangi 2020 yang telah ditetapkan KPU, Ipuk-Sugirah meraih 438.847 suara, sedangkan rivalnya Yusuf-Riza 398.113 suara, atau selisih 4,86 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Penetapan Bupati-Wabup Banyuwangi terpilih Ipuk-Sugirah dilakukan oleh KPU setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon 01 Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Aziziy dalam sidang putusan sengketa perolehan hasil Pilkada Banyuwangi, pada Senin (15/2).
"Hari ini kami melaksanakan tugas yang terakhir, yaitu tahapan penetapan pasangan calon bupati terpilih. Sesuai putusan MK pada tanggal 15 Februari 2021, gugatan pemohon (paslon 01 Yusuf-Riza) ditolak, sehingga hari ini kami bisa melaksanakan penetapan," ujar Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi Dwi Anggraini kepada wartawan di Banyuwangi.
Penetapan Cabup-Cawabup terpilih Ipuk-Sugirah yang digelar di Aula Hotel Santika Banyuwangi ini tidak dihadiri pasangan Yusuf-Riza, kendati KPU setempat juga mengundang dan tahapan penetapan pemenang Pilkada Banyuwangi 2020.
"Informasi dari Tim Pemenangan paslon 01, beliau Pak Yusuf dan Gus Riza tidak bisa menghadiri pada acara penetapan ini," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi terpilih Ipuk Fiestiandani mengaku tidak menyangka bahwa ada tahapan tambahan, yakni proses ke Mahkamah Konstitusi.
"Mudah-mudahan menuju hari pelantikan semoga berjalan lancar dan berakhir dengan bahagia. Karena tantangan ke depan sangat berat, seperti yang banyak disampaikan Pak Azwar Anas bahwa zaman berbeda dan tantangan juga berbeda, sehingga kami harus tetap siap bergerak dan melawan tantangan ke depan," kata istri mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas itu.
Hasil Pilkada Banyuwangi 2020 yang telah ditetapkan KPU, Ipuk-Sugirah meraih 438.847 suara, sedangkan rivalnya Yusuf-Riza 398.113 suara, atau selisih 4,86 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021