Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi terpilih hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2020, yakni pasangan Ony Anwar dan Dwi Riyanto Djatmiko, dipastikan mundur pada tanggal 26 Februari 2021.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Ngawi Roy Rozana mengatakan waktu pelatikan tersebut mundur dari jadwal yang seharusnya dilakukan pada 17 Februari 2021 sesuai dengan habisnya masa jabatan bupati lama.
"Hasil vidcon bersama dengan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bersama Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim pada Senin kemarin disampaikan bahwa untuk pelaksanaan pelantikan ditunda dan dilakukan serentak serta bertahap mulai 26 Februari mendatang," ujar Roy Rozana di Ngawi, Kamis.
Menurut ia, penundaan pelantikan tersebut karena menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perselisihan hasil pilkada.
Di Jawa Timur terdapat tiga daerah yang masih ada perselisihan hasil pilkada. Yakni Kota Surabaya, Lamongan, dan Banyuwangi. Ketiganya masih proses gugatan sengketa di MK dan informasinya, putusan MK tersebut akan keluar pada rentang waktu tanggal 17-20 Februari.
Sesuai hasil vidcon, untuk keserentakan tahap awal, rencana pelantikan akan dilaksanakan pada 26 Februari 2021 bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi ditambah dengan daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK.
"Adapun, Kabupaten Ngawi termasuk dalam daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, surat resmi dari kemendagri belum diterima," katanya.
Selain itu juga terdapat dua daerah, yakni Pacitan dan Tuban yang belum habis masa jabatannya.
Guna mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, maka Sekda Ngawi Mokh. Sodiq Triwidiyanto telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Ngawi.
"Keputusan sekda sebagai plh bupati tersebut mengacu surat edaran Kemendagri tertanggal 3 Februari lalu," terang Roy Rozana.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa gubernur menunjuk sekda sebagai kepala daerah sementara hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan pada akhir Februari.
Sesuai rencana, pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan secara virtual dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mengingat pelaksanaan pelantikan digelar pada masa pandemi COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Ngawi Roy Rozana mengatakan waktu pelatikan tersebut mundur dari jadwal yang seharusnya dilakukan pada 17 Februari 2021 sesuai dengan habisnya masa jabatan bupati lama.
"Hasil vidcon bersama dengan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bersama Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim pada Senin kemarin disampaikan bahwa untuk pelaksanaan pelantikan ditunda dan dilakukan serentak serta bertahap mulai 26 Februari mendatang," ujar Roy Rozana di Ngawi, Kamis.
Menurut ia, penundaan pelantikan tersebut karena menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perselisihan hasil pilkada.
Di Jawa Timur terdapat tiga daerah yang masih ada perselisihan hasil pilkada. Yakni Kota Surabaya, Lamongan, dan Banyuwangi. Ketiganya masih proses gugatan sengketa di MK dan informasinya, putusan MK tersebut akan keluar pada rentang waktu tanggal 17-20 Februari.
Sesuai hasil vidcon, untuk keserentakan tahap awal, rencana pelantikan akan dilaksanakan pada 26 Februari 2021 bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi ditambah dengan daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK.
"Adapun, Kabupaten Ngawi termasuk dalam daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, surat resmi dari kemendagri belum diterima," katanya.
Selain itu juga terdapat dua daerah, yakni Pacitan dan Tuban yang belum habis masa jabatannya.
Guna mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, maka Sekda Ngawi Mokh. Sodiq Triwidiyanto telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Ngawi.
"Keputusan sekda sebagai plh bupati tersebut mengacu surat edaran Kemendagri tertanggal 3 Februari lalu," terang Roy Rozana.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa gubernur menunjuk sekda sebagai kepala daerah sementara hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan pada akhir Februari.
Sesuai rencana, pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan secara virtual dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mengingat pelaksanaan pelantikan digelar pada masa pandemi COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021