Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah mengungkap lagi pendistribusian rokok ilegal dengan modus memanfaatkan truk kontainer di dalamnya diisi truk medium, sedangkan pengejarannya hingga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

"Truk kontainer tersebut berhasil dicegat di Jalan Raya Babat-Lamongan pada Rabu (10/2), setelah dilakukan penyusuran di Jalur Pantura. Sedangkan rokoknya diperkirakan berasal dari Kabupaten Jepara," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo, di Kudus, Rabu.

Ia mengatakan pengungkapan rokok ilegal dengan modus menyembunyikan rokok ilegal di dalam truk kontainer dan disamarkan dengan barang-barang lain.

Pelaku juga mencoba mengelabui petugas dengan menutup ujung pintu truk dengan sebuah medium truk, sehingga seolah-oleh kontainer tersebut hanya mengangkut medium truk.

"Meskipun demikian, petugas tetap jeli karena berdasarkan analisis informasi ada dugaan mengangkut rokok ilegal. Hasilnya, dalam pemeriksaan truk kontainer tersebut mengangkut rokok ilegal," ujarnya lagi.

Terkait dengan tujuan pengiriman rokok ilegal tersebut, petugas masih melakukan penyelidikan.

Bea Cukai juga menyita barang bukti truk kontainer, truk Isuzu, dan rokok ilegal sebanyak 179.200 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Ratusan batang rokok ilegal tersebut, diperkirakan bernilai Rp183,78 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp120,12 juta.

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut merupakan penindakan kesekian kalinya yang dilakukan oleh KPPBC Kudus sejak awal Januari 2021. Meskipun masa pandemi COVID-19 telah mengurangi kegiatan berbagai sendi perekonomian masyarakat, ternyata peredaran rokok ilegal masih terjadi.

Untuk itulah, tim KPBBC Kudus yang bertugas dalam penegakan rokok ilegal tidak mengendurkan pengawasannya, meskipun masih dalam masa pandemi COVID-19. (*)

Pewarta: Akhmad Nazaruddin

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021