Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr. Nanang Suyanto menyatakan wartawan dan atlet masuk sasaran vaksinasi COVID-19 tahap kedua, bersama TNI dan Polres, serta aparatur sipil negara (ASN).

"Saat ini prosesnya masih pendataan," kata Nanang di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu.

Khusus untuk organisasi profesi, seperti wartawan dan atlet nantinya akan melalui induk organisasi masing-masing di tingkat pusat.

"Kami nanti akan menerima dari Kemenkes RI, nama-nama atlet dan wartawan yang masuk dalam daftar penerima vaksin," kata Nanang.

Ia menjelaskan, vaksinasi COVID-19 gelombang kedua di Kabupaten Pamekasan kemungkinan pada awal Maret, karena sesuai jadwal, vaksinasi gelombang pertama tahap kedua ditargetkan selesai pada minggu ketiga Februari 2021 ini.

Sebagaimana ketentuan pelaksanaan vaksinasi pada gelombang pertama, pada vaksinasi tahap kedua juga sama, yakni melalui skrining dan tes suhu tubuh serta tekanan darah.

Pada skrining itu, petugas telah mempersiapkan 16 poin pertanyaan, di antaranya apakah yang bersangkutan pernah terkonfirmasi positif COVID-19 atau tidak.

Berikutnya, apakah yang bersangkutan pernah mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek atau sesak nafas dalam tuju hari terakhir. Pertanyaan lainnya mengenai riwayat alergi, sedang terapi, pernah menderita sakit jantung atau jantung coroner, autoimun sistemik/lupus atau autoimun lainnya, ginjal, rematik, saluran pencernaan kronis, hipertiroid, kanker, diabet, HIV, dan penyakit paru.

Berbagai jenis penyakit yang terbagi dalam 16 poin pertanyaan saat diskrining itu, sambung Nanang merupakan prasyarat mutlak agar seseorang bisa divaksin COVID-19, termasuk suhu tubuh dan tekanan darah.

Jika suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celsius, maka vaksinasi ditunda, dan jika tekanan darahnya di atas 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan kepada yang bersangkutan. Demikian juga apabila terdapat jawaban "iya" di antara 16 poin pertanyaan, maka vaksinasi juga tidak boleh diberikan kepada yang bersangkutan.

"Untuk poin pertanyaan tentang diabet ini, yang bersangkutan bisa diberikan vaksin apabila jenis penyakitnya pada tipe 2 terkontrol dan hemoglobin A1C (HbA1C)-nya di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen," ujar petugas skrining Subaidi.

Sementara untuk HIV, maka akan ditanyakan lebih lanjut angka sel bagian dari sistem imun yang berperan vital untuk menghadang infeksi (CD4)-nya. Bila CD4-nya lebih kecil dari 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi tidak diberikan.

Khusus untuk pasien TBC yang masih dalam pengobatan, dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapatkan antibodi tuberkulosis.

Sementara itu, jumlah vaksin yang diterima Dinkes Pamekasan pada vaksinasi gelombang pertama di 4.680, untuk dua dosis, 2.840 (satu dosis).

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021