Anggota Polres Jember melaksanakan sosialisasi pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro saat melakukan patroli cipta kondisi kamtibmas dalam rangka pengamanan Tahun Baru Imlek di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat.
Puluhan personel Satuan Sabhara Polres Jember melakukan patroli di sejumlah tempat ibadah seperti Vihara Dhamma Meta Jember, Perumahan Sempusari Jalan Majapahit AE-1 dan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Pay Lien San, di Desa Glagahwero, Kecamatan Panti.
"Kami memberikan imbauan protokol kesehatan di tempat ibadah saat pelaksanaan PPKM skala mikro yang meliputi batasan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yakni maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan ibadah," kata Kasat Sabhara Polres Jember AKP Eko Basuki di Jember.
Menurut dia, pengelola tempat ibadah diminta mengatur jumlah jamaah yang masuk rumah ibadah dalam waktu bersamaan, sehingga protokol kesehatan jaga jarak bisa dilakukan dengan mudah.
"Selain itu, waktu ibadah juga dipersingkat namun tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah saat Tahun Baru Imlek," tuturnya.
Ia mengatakan protokol umum lainnya seperti mengenakan masker dan menjaga kebersihan juga wajib dilakukan, kemudian melakukan pembersihan dan disinfeksi ruang ibadah secara berkala (sebelum dan sesudah dilaksanakannya kegiatan keagamaan) atau sarana yang banyak disentuh jamaah seperti pegangan pintu, pegangan tangga, dan fasilitasnya lainnya.
"Pihak pengelola tempat ibadah wajib menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau 'hand sanitizer' di lokasi yang mudah diakses oleh jamaah, seperti di pintu masuk atau dekat kotak amal," katanya.
Eko mengatakan lantai rumah ibadah tidak menggunakan karpet dan melakukan pengaturan jumlah jamaah dalam waktu bersamaan untuk memudahkan penerapan jaga jarak serta mengimbau kepada semua jamaah untuk membawa peralatan ibadah sendiri.
Pantauan di lapangan, sejumlah vihara atau kelenteng meniadakan kegiatan perayaan Tahun Baru Imlek untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dan mematuhi imbauan pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Puluhan personel Satuan Sabhara Polres Jember melakukan patroli di sejumlah tempat ibadah seperti Vihara Dhamma Meta Jember, Perumahan Sempusari Jalan Majapahit AE-1 dan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Pay Lien San, di Desa Glagahwero, Kecamatan Panti.
"Kami memberikan imbauan protokol kesehatan di tempat ibadah saat pelaksanaan PPKM skala mikro yang meliputi batasan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yakni maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan ibadah," kata Kasat Sabhara Polres Jember AKP Eko Basuki di Jember.
Menurut dia, pengelola tempat ibadah diminta mengatur jumlah jamaah yang masuk rumah ibadah dalam waktu bersamaan, sehingga protokol kesehatan jaga jarak bisa dilakukan dengan mudah.
"Selain itu, waktu ibadah juga dipersingkat namun tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah saat Tahun Baru Imlek," tuturnya.
Ia mengatakan protokol umum lainnya seperti mengenakan masker dan menjaga kebersihan juga wajib dilakukan, kemudian melakukan pembersihan dan disinfeksi ruang ibadah secara berkala (sebelum dan sesudah dilaksanakannya kegiatan keagamaan) atau sarana yang banyak disentuh jamaah seperti pegangan pintu, pegangan tangga, dan fasilitasnya lainnya.
"Pihak pengelola tempat ibadah wajib menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau 'hand sanitizer' di lokasi yang mudah diakses oleh jamaah, seperti di pintu masuk atau dekat kotak amal," katanya.
Eko mengatakan lantai rumah ibadah tidak menggunakan karpet dan melakukan pengaturan jumlah jamaah dalam waktu bersamaan untuk memudahkan penerapan jaga jarak serta mengimbau kepada semua jamaah untuk membawa peralatan ibadah sendiri.
Pantauan di lapangan, sejumlah vihara atau kelenteng meniadakan kegiatan perayaan Tahun Baru Imlek untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dan mematuhi imbauan pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021