Pengamat Politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam menilai Whisnu Sakti Buana menjabat sebagai Wali Kota Surabaya definitif tersingkat atau hanya sepekan, tapi sangat bermakna karena turut mewarnai sejarah Kota Surabaya.

"Bisa jadi akan dikenang banyak pihak terutama masa bakti yang super singkat itu," kata Surokim di Surabaya, Kamis.

Seperti diketahui masa akhir jabatan Whisnu Sakti Buana yang semula menjabat Wakil Wali Kota Surabaya jatuh pada 17 Pebruari 2021. Dengan demikian, Whisnu terhitung sebagai Wali Kota Surabaya hanya sepekan semenjak dilantik oleh Gubernur Jatim di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis ini. 

Menurut dia, dengan kinerja Whisnu Sakti mulai dari menjabat wakil wali kota, pelaksana tugas (plt) wali kota hingga dilantik wali kota definitif, maka karir politik Wishnu masih akan tetap terbuka untuk penugasan-penugasan lain.

Peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) ini menilai pelantikan Whisnu sebagai wali kota tersingkat ini merupakan kehendak sejarah, sehingga Wishnu merupakan bagian tidak terpisahkan dari sejarah panjang Kota Surabaya.

"Saya lihat beliau selama menjadi plt wali kota juga Surabaya adem, taktis, dan Surabaya juga kondusif. Saya pikir beliau akan tetap dan selalu mendapat tempat di hati masyarakat Surabaya," katanya.

Surokim mengatakan massa bakti wali kota Surabaya memang hanya sepekan lagi dan setelah itu selesai. 

"Memang semua akan mepet waktunya termasuk untuk penetapan wali kota oleh KPU Surabaya. Nah tentang jabatan wali kota kan masih harus lihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dulu. Lanjut ke pemeriksaan pendalaman atau diputus selesai," ujarnya. 

JIka diputus selesai, lanjut dia, maka KPU Surabaya bisa langsung penetapan. Soal apakah bisa mengejar pelantikan serentak, kata Surokim, semua tergantung kepada kesiapan teknisnya.

"Tetapi jika putusan MK-nya lanjut, berarti KPU masih harus menunggu lagi. Artinya Wali Kota Surabaya butuh penjabat dan biasanya diambil dari aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Jatim yang memenuhi syarat.

"Semua akan tergantung dari putusan MK," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021