Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur mengagalkan penyelundupan puluhan kendaraan roda dua, roda empat, dan kontainer hasil curian ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka berinisial DI (40), AP (35), SH (36), PA (43), dan M (44) beserta barang bukti puluhan kendaraan roda dua, roda empat, dan kontainer.

"Selain melakukan curanmor, lima tersangka juga melakukan pengiriman kendaraan hasil curian ke luar negeri. Barang curian itu dijual ke negara tetangga, Timor Leste. Di sana sudah ada penadahnya," kata Gatot saat merilis kasus itu di Surabaya, Rabu.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 76 unit kendaraan roda dua berbagai merek, tujuh unit roda empat jenis pikap berbagai merek, tiga unit dump truk, lima buah ponsel, dua buah laptop, hingga 25 kontainer. 

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, kelima pelaku terbukti dengan sengaja membeli barang hasil kejahatan berupa sepeda motor dan mobil tanpa dokumen yang lengkap untuk kemudian dijual ke Timor Leste. 

"Komplotan tersebut beraksi sejak empat tahun lalu. Ratusan kendaraan yang dijual tersangka ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain," katanya.

Sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka disimpan di gudang yang ada di Jalan Greges Nomor 61, Kota Surabaya.

Selanjutnya, komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut. Setiap bulannya selalu ada sepeda motor yang dikirim tersangka ke Timor Leste. 

"Tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa 10 sampai 15 unit," katanya.

Untuk sepeda motor rata-rata dibandrol tersangka dengan harga Rp7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang ada di Timor Leste. 

"Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana," Lanjut Nasrun.

Sesampainya di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara Timor Leste. 

"Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan)," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021