Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa seluruh daerah setempat serentak melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berbasis RT atau RW dengan posko di setiap desa atau kelurahan.

"PPKM Mikro mulai hari ini diterapkan hingga 22 Februari 2021, dan pelaksanaannya sesuai kearifan lokal masing-masing," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
 
Video oleh Hanif Nashrullah

Gubernur Jatim juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Privinsi Jawa Timur.

Pelaksanaan serentak ini didasarkan pada kedinamisan sistem zonasi wilayah COVID-19 yang terus berubah setiap harinya.

Hal tersebut, kata dia, turut didukung dengan ketetapan di dalam Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, bahwa setiap kepala daerah diperbolehkan menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai kondisi dan kriteria di masing-masing wilayah.

"Supaya bisa sama-sama efektif maka pelaksanaan pembatasan dilakukan secara serentak di semua wilayah dengan mengacu pada kriteria dan persentase kejadian tertentu," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Sementara itu, Gubernur bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto beserta sebagian jajaran telah menggelar rapat koordinasi untuk memastikan kesiapan seluruh daerah.

Ketua Umum PP Muslimat NU itu optimistis pelaksanaan PPKM Mikro di Jatim mampu menghasilkan lebih baik.

Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan itu menyebut bahwa pelaksanaan PPKM Mikro ini sangat mirip dengan format Kampung Tangguh Semeru (KTS) yang telah lama diterapkan di Jawa Timur sejak penanganan COVID-19.

Secara khusus Gubernur Khofifah berpesan agar peran Posko Desa dan Kelurahan bisa berjalan seefektif mungkin, yakni sebagai fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19.

Di sisi lain, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyampaikan bahwa berdasarkan pemetaan yang dilakukan kepolisian, di Jatim terdapat 93.206 RT.

Rinciannya, sebanyak 210 RT terkategori zona merah (berisiko penularan tinggi), 1.245 RT zona oranye (berisiko penularan sedang), 10.023 RT zona kuning (berisiko penularan rendah) dan 81.730 RT zona hijau (tidak berisiko) yang tersebar di 38 kabupaten/kota se-Jatim per 8 Februari 2021. (*)
 

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021