Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kembali mengeluarkan surat edaran kebijakan pengendalian kegiatan masyarakat dan mengatur jam operasional di tempat wisata, restoran, warung makan, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Surat edaran ini disosialisasikan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono, Selasa, secara virtual yang diikuti oleh seluruh camat dan kepala desa, serta dihadiri langsung perwakilan Forkopimda, Kemenag dan instansi vertikal.

"Saat ini penularan COVID-19 di daerah terus terjadi. Kami minta warga tetap harus disiplin protokol kesehatan. Vaksinasi sudah mulai jalan, namun bukan berarti kita harus kendor, justru vaksinasi melengkapi upaya disiplin pada prokes untuk menghindari paparan virus corona," ujar Sekda Kabupaten Banyuwangi, Mujiono.

Memperhatikan perkembangan sebaran kasus COVID-19 di Banyuwangi, lanjut Mujiono, satgas kembali menyusun kebijakan terbaru guna pengendalian penyebaran COVID-19 di daerah.

"Selain dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, juga perlu membatasi kegiatan yang berpotensi terjadinya penularan. Nah, ini diatur lewat kebijakan SE ini," kata Sekda Mujiono.

Ada 11 poin kebijakan dalam surat edaran itu, yakni seluruh destinasi wisata beserta usaha jasa pariwisata yang ada didalamnya beroperasi pukul 09:00-15:00 WIB, dikecualikan untuk Kawah Ijen yakni pukul 03:00-08:00 WIB, dan Pantai Marina Boom pukul 09:00-20:00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Seluruh kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat kuliner lainnya beroperasi mulai pukul 07:00-20:00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, kecuali layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

"Pengecualian untuk jam buka tutup di Gunung Ijen karena menyesuaikan dengan kebijakan BKSDA. Sedangkan operasional di Pantai Marina Boom untuk mengakomodir warung-warung rakyat yang ada di dalamnya, sehingga bisa sama dengan poin nomor dua," kata Mujiono.

Selanjutnya, tempat karaoke dan tempat hiburan beroperasi pukul 11:00-20:00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen, selanutnya kegiatan usaha di seluruh RTH beroperasi dari pukul 12:00-20:00 WIB kecuali aktifitas olahraga yang bersifat operasional dan tidak bergerombol.

Membatasi kegiatan masyarakat yang bersifat keagamaan, keramaian dan perayaan (sesuai dengan Perbup No. 51 Tahun 2020). Pusat Perbelanjaan beroperasi pukul 10:00-18:00 dan pengelola wajib menyediakan pos pengawasan protokol kesehatan.

Toko-toko (modern/minimarket/tradisional) jam operasionalnya sama dengan poin 6, dikecualikan untuk fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan maksudnya adalah apotek, klinik, RS dan sejenisnya.

Seluruh jenis penginapan mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif tes cepat antigen/swab PCR. Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan diatur tersendiri.

"Pelangaran terhadap ketentuan diatas, diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, dan SE berlaku efektif mulai tanggal 2 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai situasi dan kondisi," ucapnya.

Surat edaran ini ditandatangani tim Satgas COVID-19, yakni Bupati Abdullah Azwar Anas, Kapolresta Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Dandim 0825 Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto, Kepala Kejaksaan Negeri Mohammad Rawi, Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono, dan Ketua Pengadilan Negeri Nova Flory Bunda. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021