Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus gencar melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan di masyarakat seiring laju persebaran virus corona terus bertambah.

Hingga hari ini, sebaran COVID-19 di Banyuwangi mencapai 4.869 kasus positif, dengan rincian pasien sembuh 4.121 orang, 278 pasien positif aktif atau dalam perawatan, dan angka kematian akibat virus corona mencapai 470 orang.

"Kami kembali melakukan penegakan disiplin masyarakat terkait protokol kesehatan, hasilnya ada beberapa pelanggar yang kami tegur dan diberi masker," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin di Banyuwangi, Senin.

Petugas gabungan dari kepolisian dan TNI melakukan razia protokol kesehatan, mulai di Pasar Tradisional Banyuwangi, dengan sasaran masyarakat yang berbelanja di pasar dan tak patuh dengan protokol kesehatan.

Kombes Arman menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk terus mengingatkan kedisiplinan masyarakat dalam bermasker, mencuci tangan dengan sabun ataupun menggunakan cairan pembersih tangan, serta tetap menjaga jarak tidak berkerumun.

"Kami ingin masyarakat terus berjuang menerapkan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Yang paling utama adalah mengenakan masker, ini jangan sampai kendor," ucapnya.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan Banyuwangi berkomitmen dalam antisipasi penularan COVID-19 di Banyuwangi. Selain vaksinasi yang dilakukan kepada para tenaga kesehatan, kegiatan pengetatan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan.

"Meski vaksinasi terus dilakukan, tetap protokol kesehatan akan terus kami laksanakan. Tetap menggunakan masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak. Kami harap semuanya bisa dilakukan sehingga menekan angka penularan COVID-19 dan kita tetap lakukan pemulihan ekonomi daerah," katanya.

Pengetatan protokol kesehatan di Banyuwangi, akan terus berlangsung, sejak hari ini, hingga 8 Februari 2021. Kegiatan tersebut sekaligus bentuk implementasi dari Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Provinsi Jawa Timur

Tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan kententeraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta pelaksanaan Peraturan Gubernur Jatim No 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021