Pemerintah Kabupaten Tulungagung merasionalisasi target capaian pajak iklan dan reklame pada tahun anggaran 2021 menjadi sebesar Rp650 juta atau lebih rendah daripada capaian PAD sektor pajak yang sama pada tahun 2020 yang mencapai Rp762 juta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Sekretaris Bapenda Tulungagung Agus Pamungkas menjelaskan bahwa rasionalisasi target itu atas pertimbangan kelesuan ekonomi sejak 2020.

"Target PAD Tulungagung dari sektor pajak reklame ini sudah diturunkan pada tahun lalu (2020). Masalahnya, sejak pandemi pemasangan reklame di titik-titik yang disediakan ruang promosi juga turun," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Sekretaris Bapenda Tulungagung Agus Pamungkas di Tulungagung, Sabtu.

Pada tahun 2020, kata Agus, PAD dari sektor pajak reklame masih tercatat sebesar Rp762 juta. Jumlah itu jauh di atas target 2020 yang sempat direvisi, dari Rp700 juta menjadi Rp600 juta per tahun.

Padahal, pada tahun 2019 capaian PAD dari sektor ini bisa tembus Rp820 juta. Hal ini mengingat, kata Agus, perolehan pajak reklame bersifat fluktuatif atau naik turun.

Menjelang September 2020, lanjut dia, sempat mengalami kenaikan dan turun lagi di penghujung tahun akibat ditutupnya lokasi wisata.

Jika sektor usaha yang memanfaatkan reklame mengalami kelesuan, menurut dia, akan berimbas secara signifikan terhadap bisnis reklame.

"Reklame itu 'kan usaha pendukung, seperti usaha jual beli kendaraan, EO (event organizer)," kata Agus.

Capaian target pada tahun 2020, kata dia, membuat target perolehan pajak reklame pada tahun 2021 dipatok sebesar RP650 juta/tahun.

Meski optimistis target tercapai, pihaknya tidak segan melakukan evaluasi target jika kondisi perekonomian berubah.

"Apakah target turun atau naik, nanti kami evaluasi pada bulan Agustus dan September," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa bisnis reklame kebanyakan dikuasai pemain luar kota.

Perolehan pajak reklame, lanjut Agus, lebih dominan pada billboard (papan reklame besar di tepi jalan). Adapun besaran pajak tergantung pada posisi dan ukuran serta durasi pemasangan.

Agus menyebutkan billboard menyumbang sekitar 80 persen perolehan pajak reklame, berikutnya reklame kain (spanduk dan banner).

Ia mengaku ada beberapa potensi pajak yang hilang dalam pajak reklame.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021