Bupati Jember Faida menjanjikan gaji belasan ribu aparatur sipil negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, segera cair dalam waktu dekat.
"Ya kita sudah selesaikan dan insya-Allah hari ini gaji semua ASN bisa segera dicairkan dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) untuk pencairan gaji," kata Faida di Jember, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya sudah memproses pencairan gaji ASN dan honorer dua hari lalu, sehingga diharapkan pada Rabu ini atau paling lambat Kamis (28/1) gaji tersebut bisa segera dicairkan.
Saat ditanya legalitas Perbup APBD Jember tahun anggaran 2021 yang diundangkan tanpa persetujuan Gubernur Jawa Timur, Faida mengatakan Perbup tentang pencairan gaji merupakan penggunaan anggaran mendahului APBD 2021.
"Karena hal itu (pencairan gaji ASN dan honorer) merupakan masalah yang mendasar dan tidak boleh terganggu, sehingga Perbup pencairan gaji tersebut tidak perlu difasilitasi oleh Provinsi Jawa Timur," tutur-nya.
Sementara Sekretaris Daerah Jember Mirfano saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya mendengar kabar pencairan gaji ASN dan honorer tersebut. Namun, ia mengaku hingga Rabu malam belum menerima gaji.
"Mudah-mudahan gaji ASN dan honorer di lingkungan Pemkab Jember segera cair," ujarnya berharap.
Belasan ribu ASN dan honorer di lingkungan Pemkab Jember belum menerima gaji bulan Januari 2021 yang biasanya diterima pada awal bulan karena belum adanya peraturan bupati (Perbup) atau Peraturan daerah (Perda) APBD 2021 di kabupaten setempat.
Belum adanya Perbup atau Perda APBD Jember tahun anggaran 2021 juga berdampak pada tidak adanya anggaran operasional di lingkungan Pemkab Jember di antaranya biaya rekening air, tagihan telepon, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional dinas.
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengembalikan nota pengantar pengajuan Perbup APBD Jember tahun 2021 dan meminta Bupati Faida merevisi lampiran anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yakni anggaran wajib, rutin dan mengikat saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Ya kita sudah selesaikan dan insya-Allah hari ini gaji semua ASN bisa segera dicairkan dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) untuk pencairan gaji," kata Faida di Jember, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya sudah memproses pencairan gaji ASN dan honorer dua hari lalu, sehingga diharapkan pada Rabu ini atau paling lambat Kamis (28/1) gaji tersebut bisa segera dicairkan.
Saat ditanya legalitas Perbup APBD Jember tahun anggaran 2021 yang diundangkan tanpa persetujuan Gubernur Jawa Timur, Faida mengatakan Perbup tentang pencairan gaji merupakan penggunaan anggaran mendahului APBD 2021.
"Karena hal itu (pencairan gaji ASN dan honorer) merupakan masalah yang mendasar dan tidak boleh terganggu, sehingga Perbup pencairan gaji tersebut tidak perlu difasilitasi oleh Provinsi Jawa Timur," tutur-nya.
Sementara Sekretaris Daerah Jember Mirfano saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya mendengar kabar pencairan gaji ASN dan honorer tersebut. Namun, ia mengaku hingga Rabu malam belum menerima gaji.
"Mudah-mudahan gaji ASN dan honorer di lingkungan Pemkab Jember segera cair," ujarnya berharap.
Belasan ribu ASN dan honorer di lingkungan Pemkab Jember belum menerima gaji bulan Januari 2021 yang biasanya diterima pada awal bulan karena belum adanya peraturan bupati (Perbup) atau Peraturan daerah (Perda) APBD 2021 di kabupaten setempat.
Belum adanya Perbup atau Perda APBD Jember tahun anggaran 2021 juga berdampak pada tidak adanya anggaran operasional di lingkungan Pemkab Jember di antaranya biaya rekening air, tagihan telepon, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional dinas.
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengembalikan nota pengantar pengajuan Perbup APBD Jember tahun 2021 dan meminta Bupati Faida merevisi lampiran anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yakni anggaran wajib, rutin dan mengikat saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021