PT Avila Prima Intra Makmur digugat perkara lain saat perkaranya terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang pada 14 September 2020 lalu diputus Pengadilan Negeri Surabaya belum tuntas.

Kali ini PT Avila digugat oleh pengusaha Budi Said, Tjioe Sien Jap dan Hariyono Subagyo (Hariyono Soebagio) terkait tanah seluas 185.414,28 meter persegi di Kelurahan Sidoklumpuk, Sidoarjo, Jawa Timur. 

Ening Swandari yang bertindak sebagai kuasa hukum para penggugat menyatakan gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan perkara nomor 61/Pdt.G/2021/PN Sby.

"Dalam perkara ini para penggugat turut menggugat PT Astaka Anagata, PT Bank UOB Indonesia, Andri Kosasih serta notaris Maria Lucia Lindhajany," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.

Sementara kuasa hukum PT Avila, Alexander Arif, mengaku belum menerima materi gugatan tersebut dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Hari ini dia tampak masih disibukkan dengan rapat bersama kreditur terkait perkara PKPU yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. 

PT Avila Prima Intra Makmur diputus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan nomor perkara PKPU No. 52/Pdt-Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Sby sejak tanggal 14 September 2020. Pemohon perkara tersebut adalah Agus Wibisono.

Agenda rapat dengan kreditur kali ini, yang dipimpin oleh Bonar Sidabukke, selaku salah satu pengurus PKPU yang ditunjuk Pengadilan Negeri Surabaya, PT Avila mengajukan perdamaian. 

Pembahasan memanas ketika para kreditur, di antaranya pihak perbankan, serta pembeli perumahan Argent Parc yang merupakan salah satu proyek PT Avila, menyampaikan tanggapannya terhadap rencana usulan perdamaian yang dianggap tidak masuk akal dan meragukan.

Pembeli perumahan Argent Parc Sidoarjo juga menyampaikan keberatan karena jangka waktu penyelesaian masalah yang ditawarkan kepada mereka sangatlah lama, serta meminta penambahan jumlah denda apabila PT Avila terlambat dalam melakukan kewajibannya.

Pembeli perumahan Argent Parc Sidoarjo juga mempertanyakan tentang status tanah mereka yang nyatanya saat ini digugat oleh Budi Said beserta para penggugat lainnya.(*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021