Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, menyertifikasi secara bertahap 1.200-an aset pemda yang tersebar di 19 kecamatan untuk mencegah risiko diserobot pihak lain yang memanfaatkan lahan ataupun dalam bentuk bangunan.

"Kami masih upayakan proses sertifikasi bertahap," kata Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Eko Heri Susanto di Tulungagung, Selasa.

Total ada lebih dari 1.800 aset milik Pemkab Tulungagung yang tersebar di 19 kecamatan. Aset-aset itu ada yang berbentuk tanah/lahan, sawah, dan bangunan.

Total aset daerah milik Pemkab Tulungagung itu ditaksir bernilai Rp3,2 triliun. Namun, dari sekian banyak aset yang terinventarisasi, baru 34 persen yang bersertifikasi.

"Untuk tahun 2020 lalu kami sudah ajukan 23 bidang. Harapannya tiap tahun jumlah aset yang bersertifikat terus bertambah," ujarnya.

Tahun 2021, BPKAD Tulungagung menargetkan proses sertifikasi baru untuk 40 aset prioritas.

"Sertifikasi tidak bisa dilakukan sekaligus (keseluruhan aset) karena alasan biaya. Butuh anggaran sangat besar jika mau sertifikasi semua dalam waktu bersamaan. Prosesnya juga lama," katanya.

Dari seribu lebih aset properti itu, ada beberapa aset yang kini bermasalah dengan hukum dan terancam lepas dari kepemilikan Pemkab Tulungagung.

Salah satunya adalah tanah TK (Taman Kanak-kanak) Batik yang berada di Jalan Kartini Kabupaten Tulungagung. Bangunan TK ini berada di Kompleks Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung.

"Kalau berdasarkan berkas atau Warkah yang ada masuk ke komplek Pendopo dan timbul sertifikat," katanya.

Saat ini proses hukum sudah memasuki tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Jika kalah di tingkat kasasi, maka aset tersebut akan dihapuskan dan sertifikat akan dikembalikan ke pemenang kasasi.

Selain TK Batik, komplek pertokoan Belga juga tengah berproses di tingkat kasasi.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021