Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur meringkus seorang mahasiswa berinisial AP (21) asal Waru, Sidoarjo, tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur melalui daring.
"Tersangka AP ditangkap di rumahnya setelah Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan patroli siber," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Selasa.
Selain itu, tambah Gatot, usai dilakukan patroli siber, polisi juga melakukan penggerebekan di salah satu hotel di perbatasan Surabaya dan Sidoarjo tempat korban yang masih di bawah umur melayani pelanggan.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi menyatakan saat ini muncikari AP masih berstatus sebagai seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.
Modus operasi yang dijalankan AP ialah menjual korban kepada pelanggan melalui media sosial Facebook dengan nama "Cewek Include Surabaya Sidoarjo" dan grup Whatsapp "Beragam Kreasi JATIM".
"Dari patroli yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan chat prostitusi di media sosial Whatsapp dan Facebook. Dari situ polisi akhirnya mengamankan AP di rumahnya," kata Zulham Effendi.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut karena disinyalir adanya korban lain dari muncikari AP.
"Korban yang dijual ini masih berusia 15 tahun. Tersangka AP menawarkan korban dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 juta," katanya
Sebelum menawarkan ke pelanggan, tersangka ini mengirimkan foto kepada konsumen. Jika harga telah disepakati kedua belah pihak, selanjutnya korban akan diantarkan ke lokasi yang telah ditentukan.
"Antara tersangka dan korban ini sudah saling kenal. Sehingga korban tidak keberatan dan mau dijajakan oleh tersangka melalui media sosial," tutur Zulham
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi satu buah ponsel milik tersangka, dan percakapan tersangka dengan pelanggan melalui Whatsapp.
Atas perbuatannya AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp1 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021