Legislator menyoroti salah satu bangunan cagar budaya berupa bekas Penjara Koblen di Jalan Koblen Kidul Nomer 18, Kelurahan/Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur, menjadi pasar buah.

"Itu kan bangunan cagar budaya. Kenapa diizinkan untuk dibuat pasar buah? kenapa tidak ditaruh di PIOS (Pasar Induk Osowilangun Surabaya) saja?," kata Sekretaris Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Mahfudz di Surabaya, Senin.

Menurut dia, pihaknya mendapat informasi bahwa Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021 kepada PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola Pasar Buah Koblen pada 14 Januari 2021 dan wajib daftar ulang pada 14 Januari 2026.

Menurut dia, semestinya dalam kajian sosial ekonomi, Pemkot Surabaya menyinggung keberadaan bangunan cagar budaya yang digunakan untuk pasar buah itu. Namun, kata dia, hal itu tidak terlalu diperhatikan, melainkan lebih menekankan pada konsep baru yang mengutamakan kenyamanan dan keamanan bagi konsumen di pasar itu.  

Dketahui bangunan cagar budaya tersebut sebelumnya sempat dijadikan pasar sayur-mayur oleh warga setempat. Namun, bangunan itu sempat disegel oleh Satpol PP Surabaya karena tidak memiliki  izin mendirikan bangunan (IMB).

Bangunan tersebut terbagi menjadi empat bagian memanjang dan berisi ratusan lapak-lapak kecil. Sekitar 352 lapak berjajar rapi di kawasan bekas tahanan militer itu. Masing-masing berukuran sekitar 3 meter x 2 meter.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati belum bisa dikonfirmasi terkait hal itu. Saat dihubungi melalui ponselnya terdengar nada sibuk. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021