Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, dan memberikan masukan terhadap rancangan peraturan pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai aturan pelaksana UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua Umum Apkasi, Abdullah Azwar Anas keterangan persnya yang diterima di Surabaya, Kamis mengatakan Tata ruang adalah pilar kehidupan sosial-ekonomi warga, dan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang diharapkan menjadi gerbang pembuka untuk mewujudkan one spatial planning policy yang mampu menciptakan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.

"Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan Menteri ATR Sofyan Djalil yang sangat terbuka dalam menerima masukan dari Apkasi," kata Anas yang juga bupati Banyuwangi ini.

Selain Anas, hadir Ketua Pokja Apkasi tentang RPP/Rancangan Perpres Pelaksana UU Cipta Kerja yang juga Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Bogor Ade Yasin, dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.

Sementara dalam pertemuan itu, Apkasi memberikan masukan yang perlu diakomodasi dalam RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang, yakni pertama, penguatan peran pemerintah daerah yang pada prinsipnya mendukung kebijakan penataan ruang terintegrasi yang diatur pemerintah pusat, namun tidak sampai mengabaikan aspirasi pemerintah daerah yang sejati-nya lebih memahami kondisi daerah, termasuk aspek sosial-ekonominya.

"Oleh karena itu, para bupati ingin agar peran pemda diperkuat termasuk di dalam Forum Penataan Ruang. Karena forum itu bisa menjadi semacam pelapis yang bukan hanya bicara ekonomi dari aspek pelaku usaha semata, tapi juga kepentingan sosial-ekonomi warga," ujar Anas.

Penguatan peran pemda itu juga nantinya bisa mengantisipasi berbagai penyalahgunaan HGU yang dimiliki pribadi dalam jumlah besar. 

"Selama ini ada HGU yang di-KSO-kan dengan pihak ketiga, lalu pengelolaannya menyalahi tata ruang, sehingga bisa berdampak pada bencana," ujarnya.

Masukan kedua yang disampaikan Apkasi adalah soal Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Baca juga: Pilkada 2020, Apkasi usulkan penyediaan APD libatkan UMKM lokal

Baca juga: Apkasi ajak sambut "new normal" dengan tetap produktif dan aman dari corona

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Apkasi meminta pemerintah pusat untuk memberi ruang lebih bagi pemerintah daerah dalam RDTR.

"Mengingat bahwa masih banyak kabupaten belum memiliki RDTR secara keseluruhan dan untuk penyusunan RDTR diperlukan waktu serta anggaran, meskipun ditetapkan melalui Peraturan Bupati maka disarankan agar pemberlakuan penetapan RDTR melalui Peraturan Presiden dapat ditunda 2 atau 3 tahun," ucap Zaki menjelaskan.

Apkasi juga menyoroti masih adanya tumpang tindih antar-RPP aturan pelaksana UU Cipta Kerja terutama dalam RPP Penataan Ruang dan RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Dalam RPP Penataan Ruang disebutkan bahwa RDTR akan ditetapkan dengan Perpres jika kepala daerah belum menetapkan-nya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Sedangkan dalam RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah disebutkan, jika daerah belum menyediakan RDTR dengan Perkada, maka daerah dapat menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

"Terkait dua pasal pada dua RPP tersebut kami mengusulkan pada RPP Penataan Ruang agar pemberlakuan penetapan RDTR melalui Perpres dapat ditunda, sedangkan RPP Penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah dapat tetap dilaksanakan," tutur Bupati Bogor Ade Yasin.

Pemerintah pusat, kata dia, juga perlu memberi insentif bagi daerah yang mampu mempertahankan atau bahkan menambah luasan ruang terbuka hijau (RTH) di atas 30 persen.

"Insentif ini bisa dimasukkan di RPP Penataan Ruang agar luasan RTH bisa dijaga dan ditambah. Insentif bisa digunakan daerah untuk menambah RTH baru," ujarnya.

Baca juga: Apkasi ajak pemda libatkan penegak hukum dalam pendampingan realokasi APBD

Baca juga: Apkasi ajak pemda siapkan program pendukung menangani COVID-19

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021