Aparat Kepolisian Sektor Jambangan Surabaya mengungkap peredaran uang palsu setelah menangkap sejumlah pelaku yang salah satunya beraksi di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Karah Surabaya.
Kepala Polsek Jambangan Surabaya Komisaris Polisi Isharyata mengisahkan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli protokol kesehatan pencegahan virus corona (COVID-19) di Sentra PKL Karah Surabaya.
"Tiba-tiba ada seseorang di Sentra PKL itu yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah kami selidiki dia akan bertransaksi dengan uang palsu pecahan 100 ribu," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Seorang yang teridentifikasi bernama Nur Khozim, warga Jombang, Jawa Timur, itu langsung diamankan.
Dari dalam tasnya, polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.051 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Nur Khozim mengaku mendapatkan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari seorang bernama Warji, warga Nganjuk, Jawa Timur, yang kemudian juga berhasil dibekuk.
Sedangkan Warji mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari Heri Wibowo, warga Solo, Jawa Tengah.
"Kami tangkap pelaku Heri Wibowo di Solo, serta mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.408 lembar. Jadi total uang palsu yang kami amankan dari tiga komplotan pelaku ini sebanyak 2.459 lembar," ucap Kompol Isharyata.
Polisi mengungkap komplotan ini menjual uang palsu tersebut ke pembeli dengan perbandingan 1:4, yang berarti selembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dijual seharga Rp40 ribu.
Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman hukuman pidana 10 hingga 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Polsek Jambangan Surabaya Komisaris Polisi Isharyata mengisahkan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli protokol kesehatan pencegahan virus corona (COVID-19) di Sentra PKL Karah Surabaya.
"Tiba-tiba ada seseorang di Sentra PKL itu yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah kami selidiki dia akan bertransaksi dengan uang palsu pecahan 100 ribu," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Seorang yang teridentifikasi bernama Nur Khozim, warga Jombang, Jawa Timur, itu langsung diamankan.
Dari dalam tasnya, polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.051 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Nur Khozim mengaku mendapatkan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari seorang bernama Warji, warga Nganjuk, Jawa Timur, yang kemudian juga berhasil dibekuk.
Sedangkan Warji mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari Heri Wibowo, warga Solo, Jawa Tengah.
"Kami tangkap pelaku Heri Wibowo di Solo, serta mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.408 lembar. Jadi total uang palsu yang kami amankan dari tiga komplotan pelaku ini sebanyak 2.459 lembar," ucap Kompol Isharyata.
Polisi mengungkap komplotan ini menjual uang palsu tersebut ke pembeli dengan perbandingan 1:4, yang berarti selembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dijual seharga Rp40 ribu.
Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman hukuman pidana 10 hingga 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021