Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menyiapkan pusat pelayanan publik khusus bagi nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan Muncar yang akan berfungsi membantu pengurusan izin nelayan hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat pesisir.
"Selama ini banyak masukan terkait proses pengurusan perizinan bagi nelayan. Untuk itu, kami akan membuat pusat pelayanan khusus nelayan yang nantinya bisa menjembatani pengurusan perizinan baik dengan Pemprov Jatim maupun kementerian terkait," ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas saat dialog bersama para nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan Muncar, Banyuwnagi Selasa.
Berdasarkan regulasi, katanya, saat ini proses pengurusan dokumen kapal perikanan bukanlah kewenangan pemerintah daerah, perizinan terkait surat ukur, sertifikat kelaikan dan pengawakan, tanda kepemilikan perahu (PAS) besar, dan gross akta, berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.
Sementara perizinan terkait alat penangkap ikan, lanjut dia, seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Jatim.
"Proses perizinan itulah yang menjadi tantangan bagi kami, agar bisa dengan mudah dan cepat membantu kawan-kawan nelayan. Karena itu, jika memungkinkan dan mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi, Banyuwangi akan membangun pusat pelayanan publik khusus nelayan yang ide awalnya dibuka untuk membantu dan memberdayakan para nelayan," ujar Azwar Anas.
Ia mencontohkan, pengurusan perizinan kapal di atas 5 GT hingga 30 GT yang kewenangan berada di Pemprov Jatim, sementara di atas 30 GT (gross tonnage) di pusat.
"Hal semacam ini pemkab ingin memfasilitasi agar nelayan bisa mengajukan izin cukup di satu desk saja. Kalau untuk kapal di bawah 5 GT saat ini tidak ada kendala karena di bawah kewenangan pemerintah daerah," tuturnya.
Bupati Azwar Anas menjelaskan pusat pelayanan publik untuk nelayan itu akan dibuat semacam gerai perizinan perikanan yang nantinya terintegrasi dengan Provinsi Jawa Timur dan kementerian.
Nantinya, ada petugas dari Pemkab Banyuwangi yang menjadi penghubung dengan Pemprov Jatim dan kementerian, atau ada petugas Pemprov Jatim dan kementerian yang ditempatkan di pusat pelayanan publik itu.
"Saya akan meminta arahan serta dukungan dari Ibu Gubernur Jatim dan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan. Jadi, ini semacam kantor perwakilan pelayanan publik di pelabuhan yang fokus urusan nelayan. Semoga satu atau dua bulan bulan ini sudah bisa beroperasi," katanya.
Dengan adanya pusat pelayanan publik bagi nelayan in, katanya, proses pelayanan kepada nelayan akan lebih efektif, dan cukup datang ke gerai perizinan yang sudah terintegrasi dengan provinsi tersebut.
"Bukan hanya izin, nanti semua program pemberdayaan nelayan dan masyarakat pesisir berpusat di gerai pelayanan tersebut. Segala informasinya dan cara mengaksesnya ada di sana," ucapnya.
Kegiatan dialog dengan nelayan Muncar itu, juga dihadiri Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Muncar, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim serta perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banyuwangi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Selama ini banyak masukan terkait proses pengurusan perizinan bagi nelayan. Untuk itu, kami akan membuat pusat pelayanan khusus nelayan yang nantinya bisa menjembatani pengurusan perizinan baik dengan Pemprov Jatim maupun kementerian terkait," ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas saat dialog bersama para nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan Muncar, Banyuwnagi Selasa.
Berdasarkan regulasi, katanya, saat ini proses pengurusan dokumen kapal perikanan bukanlah kewenangan pemerintah daerah, perizinan terkait surat ukur, sertifikat kelaikan dan pengawakan, tanda kepemilikan perahu (PAS) besar, dan gross akta, berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.
Sementara perizinan terkait alat penangkap ikan, lanjut dia, seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Jatim.
"Proses perizinan itulah yang menjadi tantangan bagi kami, agar bisa dengan mudah dan cepat membantu kawan-kawan nelayan. Karena itu, jika memungkinkan dan mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi, Banyuwangi akan membangun pusat pelayanan publik khusus nelayan yang ide awalnya dibuka untuk membantu dan memberdayakan para nelayan," ujar Azwar Anas.
Ia mencontohkan, pengurusan perizinan kapal di atas 5 GT hingga 30 GT yang kewenangan berada di Pemprov Jatim, sementara di atas 30 GT (gross tonnage) di pusat.
"Hal semacam ini pemkab ingin memfasilitasi agar nelayan bisa mengajukan izin cukup di satu desk saja. Kalau untuk kapal di bawah 5 GT saat ini tidak ada kendala karena di bawah kewenangan pemerintah daerah," tuturnya.
Bupati Azwar Anas menjelaskan pusat pelayanan publik untuk nelayan itu akan dibuat semacam gerai perizinan perikanan yang nantinya terintegrasi dengan Provinsi Jawa Timur dan kementerian.
Nantinya, ada petugas dari Pemkab Banyuwangi yang menjadi penghubung dengan Pemprov Jatim dan kementerian, atau ada petugas Pemprov Jatim dan kementerian yang ditempatkan di pusat pelayanan publik itu.
"Saya akan meminta arahan serta dukungan dari Ibu Gubernur Jatim dan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan. Jadi, ini semacam kantor perwakilan pelayanan publik di pelabuhan yang fokus urusan nelayan. Semoga satu atau dua bulan bulan ini sudah bisa beroperasi," katanya.
Dengan adanya pusat pelayanan publik bagi nelayan in, katanya, proses pelayanan kepada nelayan akan lebih efektif, dan cukup datang ke gerai perizinan yang sudah terintegrasi dengan provinsi tersebut.
"Bukan hanya izin, nanti semua program pemberdayaan nelayan dan masyarakat pesisir berpusat di gerai pelayanan tersebut. Segala informasinya dan cara mengaksesnya ada di sana," ucapnya.
Kegiatan dialog dengan nelayan Muncar itu, juga dihadiri Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Muncar, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim serta perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banyuwangi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021