Pelaksana Tugas Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi tidak menghadiri sidang perdana gugatan citizen lawsuit soal tidak disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Selasa.

Yoyok Mulyadi sebagai tergugat satu tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Sayonara. Sedangkan tergugat dua dari DPRD Situbondo dihadiri salah satu pimpinan DPRD, yakni Abdurrahman.

Agenda sidang perdana citizen lawsuit oleh penggugat Narwiyoto ini, menunjuk hakim sebagai mediator dalam gugatan tersebut.

"Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016 menyatakan hakim wajib melakukan mediasi, karena undang-undang itu jelas bahwa perkara tidak bisa langsung disidangkan ke pokok perkara, tetapi ada tahapan mediasi selama 30 hari," kata Sayonara, kuasa hukum tergugat Plt. Bupati Situbondo.

Ia menegaskan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum tergugat menunggu hasil mediasi dan keinginan penggugat dalam sidang mediasi. Ia menyatakan siap untuk menghadapi gugatan jika dalam mediasi gagal.

Dalam mediasi antara penggugat dan tergugat (DPRD dan Pemkab Situbondo), nantinya harus ada laporan kembali jika mediasi berujung damai serta dibuatkan berita acara oleh hakim.

"Tapi, kalau tidak ada damai, ya lanjut, kami kan tergugat, maunya penggugat bagaimana, ya kita hadapi," ucapnya.

Pimpinan DPRD Situbondo Abdurrahman mengaku bahwa kapasitasnya menghadiri sidang sebagai pejabat daerah yang ditunjuk mewakili institusinya selaku tergugat dua, yang sempat dikomplain oleh kuasa hukum tergugat satu dalam sidang perdana.

"Saya sebagai perwakilan tergugat dua dikomplain oleh kuasa hukum tergugat satu, padahal saya datang sebagai unsur, tetapi kita hargai itu, karena tidak semua orang faham tentang undang-undang," ujarnya.

Ia meminta Wakil Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi yang juga Plt Bupati Situbondo agar menghadiri dalam sidang mediasi, yang rencananya akan digelar pada 2 Februari mendatang, sehingga persoalan gugatan citizen lawsuit bisa segera diselesaikan.

"Saya berharap dan mohon dengan hormat Pak Wakil Bupati Situbondo hadir langsung dalam sidang mediasi pada 2 Februari 2020. Jadi DPRD sendiri kan juga sebagai tergugat hadir tanpa kuasa hukum, sebagai prinsipal Pak Wabup hadir sendiri ke sidang mediasi mendatang, harus gentleman," ucapnya.

Pudjianto, salah satu kuasa hukum penggugat menanggapi tidak hadirnya Plt. Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi yang diwakili kuasa hukumnya itu merupakan hal yang lumrah dalam sidang pertama.

"Tetapi kalau sudah sidang mediasi sebagai negarawan harus hadir, karena prinsipalnya itu kan bupati. Saya sebagai advokat menilai apa yang dilakukan pimpinan DPRD Situbondo Abdurrahman itu sudah benar, dan merupakan sikap negarawan (hadir dalam sidang)," tuturnya.

Sidang perdana gugatan citizen lawsuit soal tidak disahkannya APBD 2021 dengan tergugat eksekutif dan legislatif, dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Dima Indra dan dua hakim anggotanya, yakni Novi Nuradhayanty dan Anak Agung Putra WS yang ditunjuk sebagai hakim mediator.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021