Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, belum bisa membayar jasa pemulasaran jenazah pasien yang meninggal di rumah sakit akibat infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), karena anggaran yang tersedia sudah habis sejak akhir November 2020.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Situbondo Prio Andoko mengatakan bahwa sejak bulan Desember 2020, tercatat 22 kali jasa pemulasaran jenazah pasien COVID-19 belum dibayar karena anggaran sudah habis.

"Jadi, anggaran untuk jasa pemulasaran tahun 2020 habis pada akhir November 2020 karena kasus kematian COVID-19 yang sangat tinggi. Padahal, sesuai rencana kebutuhan belanja (RKB) anggarannya hingga akhir Desember 2020," katanya di Situbondo, Senin.

Kendati biaya jasa pemulasaran jenazah pasien COVID-19 selama Desember 2020 belum terbayarkan, pihaknya tetap mengakui kerja tim pemulasaran dan akan dibayar menggunakan dana APBD 2021.

"Tentu kami bertangung jawab soal jasa pemulasaran ini. Pada tahun anggaran 2021 tentu penghargaan itu akan diberikan kepada tim pemulasaran, karena mereka bekerja, berjuang dan berisiko tinggi," ucapnya.

Pri Andoko menyebutkan Pemkab Situbondo mengalokasikan anggaran jasa pemulasaran jenazah pasien COVID-19 sebesar Rp2.500.000 per jenazah atau satu kali pemulasaran.

"Biasanya tim pemulasaran berjumlah lima orang, nah dari Rp2.500.000 itulah dibagi. Tapi, itu tergantung tim pemulasaran, kadang ada tujuh orang," paparnya.

Data sebaran COVID-19 di Situbondo, hingga hari ini tercatat 1.957 kasus, dengan rincian dalam perawatan 109 pasien, 1.703 orang sembuh, dan 145 orang meninggal dunia.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021