Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengajak para penyintas COVID-19 di daerahnya mendonorkan plasma darahnya kepada para pasien COVID-19 yang bergejala berat, sebagai terapi plasma konvalesen.
"Kami sedang berikhtiar untuk menyembuhkan saudara-saudara kita yang sedang sakit dan berada di rumah sakit akibat COVID-19. Saya mengajak bapak ibu untuk bisa mendonorkan plasma darahnya, karena itu nanti dapat mempercepat penyembuhan saudara-saudara kita yang sedang kritis," kata Wali Kota di Kediri, Jumat.
Selain membantu para pasien yang sedang kritis agar bisa kembali sembuh, Wali Kota juga berharap dengan plasma darah ini bisa menurunkan angka kematian di Kota Kediri. Sejak November 2020, angka kematian akibat COVID-19 meningkat seiring dengan tingginya kasus aktif COVID-19 di Kota Kediri.
Plasma konvalesen ini merupakan plasma mengandung antibodi COVID-19 dari pasien yang telah dinyatakan sembuh dari COVID-19. Metode untuk pengambilan darah menggunakan metode apheresis yang dilaksanakan setelah hasil seleksi dinyatakan memenuhi persyaratan kualitas donor plasma konvalesen.
Wali Kota mengadakan pertemuan dengan para penyintas sekaligus sosialisasi terkait dengan donor plasma konvalesen tersebut, sebagai upaya agar pasien yang terpapar COVID-19 bisa sembuh.
Di Kota Kediri, data COVID-19 per Kamis (14/1) ada sebanyak 845 orang telah terkonfirmasi positif COVID-19. Ada 202 orang suspect dan 30 dengan status probable.
Kota Kediri juga menerapkan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat (PPKM). Kegiatan itu berlangsung 11-25 Januari 2021.
Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Kediri, Polresta Kediri hingga TNI juga semakin giat menggelar operasi yustisi, sebagai upaya memastikan disiplin protokol kesehatan demi mencegah COVID-19.
Selain intensif menggelar operasi yustisi di jalan raya, petugas dari Satpol PP Kota Kediri juga giat melakukan pemantauan di lapangan termasuk memastikan pemilik kafe, warung juga mematuhi aturan.
Sesuai dengan aturan, untuk pusat perbelanjaan diharuskan tutup jam 19.00 WIB dan warung makan tutup jam 22.00 WIB. Kapasitas pengunjung pasar maupun pusat perbelanjaan maksimal 50 persen termasuk kegiatan masyarakat di fasilitas umum dihentikan sementara.
Dalam kegiatan ini hadir Asisten Administrasi Umum Chevy Ning Suyudi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dr Fauzan Adima, Ketua PMI Kota Kediri dr Indrakso, Kepala Unit Donor Darah PMI Kota Kediri dr Ira Widyastuti, dan perwakilan penyintas COVID-19 Kota Kediri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Kami sedang berikhtiar untuk menyembuhkan saudara-saudara kita yang sedang sakit dan berada di rumah sakit akibat COVID-19. Saya mengajak bapak ibu untuk bisa mendonorkan plasma darahnya, karena itu nanti dapat mempercepat penyembuhan saudara-saudara kita yang sedang kritis," kata Wali Kota di Kediri, Jumat.
Selain membantu para pasien yang sedang kritis agar bisa kembali sembuh, Wali Kota juga berharap dengan plasma darah ini bisa menurunkan angka kematian di Kota Kediri. Sejak November 2020, angka kematian akibat COVID-19 meningkat seiring dengan tingginya kasus aktif COVID-19 di Kota Kediri.
Plasma konvalesen ini merupakan plasma mengandung antibodi COVID-19 dari pasien yang telah dinyatakan sembuh dari COVID-19. Metode untuk pengambilan darah menggunakan metode apheresis yang dilaksanakan setelah hasil seleksi dinyatakan memenuhi persyaratan kualitas donor plasma konvalesen.
Wali Kota mengadakan pertemuan dengan para penyintas sekaligus sosialisasi terkait dengan donor plasma konvalesen tersebut, sebagai upaya agar pasien yang terpapar COVID-19 bisa sembuh.
Di Kota Kediri, data COVID-19 per Kamis (14/1) ada sebanyak 845 orang telah terkonfirmasi positif COVID-19. Ada 202 orang suspect dan 30 dengan status probable.
Kota Kediri juga menerapkan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat (PPKM). Kegiatan itu berlangsung 11-25 Januari 2021.
Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Kediri, Polresta Kediri hingga TNI juga semakin giat menggelar operasi yustisi, sebagai upaya memastikan disiplin protokol kesehatan demi mencegah COVID-19.
Selain intensif menggelar operasi yustisi di jalan raya, petugas dari Satpol PP Kota Kediri juga giat melakukan pemantauan di lapangan termasuk memastikan pemilik kafe, warung juga mematuhi aturan.
Sesuai dengan aturan, untuk pusat perbelanjaan diharuskan tutup jam 19.00 WIB dan warung makan tutup jam 22.00 WIB. Kapasitas pengunjung pasar maupun pusat perbelanjaan maksimal 50 persen termasuk kegiatan masyarakat di fasilitas umum dihentikan sementara.
Dalam kegiatan ini hadir Asisten Administrasi Umum Chevy Ning Suyudi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dr Fauzan Adima, Ketua PMI Kota Kediri dr Indrakso, Kepala Unit Donor Darah PMI Kota Kediri dr Ira Widyastuti, dan perwakilan penyintas COVID-19 Kota Kediri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021