Kepolisian Sektor Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jatim, membubarkan acara pernikahan yang digelar warga Dusun Cabean, Desa Ngemboh, karena hajatan itu diiringi hiburan musik dangdut dan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kami bubarkan, karena acara yang digelar di tepi jalan itu hanya mengantongi rekomendasi dari Satgas COVID-19 Ujungpangkah untuk resepsi. Namun, malah mengadakan musik elekton dangdut mengumpulkan orang banyak," kata Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Aipda Yudi Setiawan di Gresik, Selasa.

Ia mengatakan acara hajatan seharusnya mengacu protokol kesehatan dengan dasar Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 yang salah satu ketentuannya hanya melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan.

"Namun, dalam pelaksanaannya kegiatan resepsi pernikahan itu disertai dengan hiburan musik elekton dan mengundang tamu dari luar kabupaten Gresik. Kami tidak mengeluarkan rekomendasi sehingga kami bubarkan," kata Yudi.

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Muhammad Qosim mengakui bahwa penerapan PPKM pada hari pertama belum sepenuhnya efektif, sebab masih banyak masyarakat yang nongkrong, salah satunya di kompleks kafe kawasan Putri Cempo.

"Oleh karena itu, nanti kami akan operasi terus, kalau pengunjung kafe dan sejenisnya jumlahnya melebihi ketentuan akan kami tindak dan pengunjung akan di-rapid," katanya.

Wabup Qosim mengatakan pihaknya juga telah meninjau sejumlah pusat perbelanjaan bersama rombongan Forkopimda dan memastikan pengelolanya mematuhi anjuran PPKM dengan menutup semua tenan.

"Kami apresiasi karena pengelola mal mengikuti surat edaran PPKM, semua tenan sudah tutup. Bahkan, protokol kesehatan lainnya juga terus ditegakkan," kata Qosim.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021