Ketua Mahkamah Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024 Adies Kadir mengatakan mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara almarhum Prof Dr Muladi merupakan pilar pembangunan Mahkamah Partai Golkar.
"Beliau yang membangun Mahkamah Partai Golkar, di saat partai lain belum mempunyai Mahkamah Partai, pak Muladi memulai terobosan Mahkamah Partai di Indonesia untuk mengatasi persengketaan internal di dalam tubuh Partai, yang akhirnya dituangkan di dalam Peraturan Perundang-undangan," ujar Adies melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal itu tertuang dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyatakan perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai.
Adies yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menilai almarhum Prof Muladi memiliki wawasan yang sangat luas di bidang Hukum.
Ia mengatakan sempat beberapa kali mengundang Prof Muladi dalam rapat-rapat pembahasan di Komisi III DPR RI.
"Saya beberapa kali bersama beliau rapat-rapat pembahasan baik soal Rancangan Undang-Undang maupun meminta masukan terkait permasalahan hukum di Komisi III DPR RI," tutur Adies.
Adapun rapat terakhir Komisi III DPR RI bersama Prof Muladi, kata Adies, adalah saat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Adies mengatakan RUU KUHP yang gagal disahkan saat itu, sebetulnya merupakan cita-cita Prof Muladi.
Menurut Adies, Prof Muladi ikut menuangkan ide dan gagasan-nya dalam RUU KUHP itu agar sistem hukum pidana yang berlaku selama lebih dari 200 tahun hasil peninggalan Belanda berubah menjadi lebih sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini.
"Sebenarnya RUU KUHP itu cita-cita mulia beliau untuk merubah sistem hukum di negara kita dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat kita saat ini. Tapi sayang, di detik terakhir saat ingin disahkan di Paripurna DPR RI, Pemerintah membatalkannya," ujar Adies.
Prof Muladi tutup usia pada Kamis 31 Desember 2020 sekitar pukul 06.45 WIB pagi usai dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta.
Adies mengatakan ikut berduka dengan kepulangan almarhum, ia pun menyampaikan doa untuk Mantan Ketua Mahkamah Partai Golkar itu.
"Selamat jalan pejuang Hukum, Bapak Hukum Indonesia, semoga husnul khotimah," kata Adies. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Beliau yang membangun Mahkamah Partai Golkar, di saat partai lain belum mempunyai Mahkamah Partai, pak Muladi memulai terobosan Mahkamah Partai di Indonesia untuk mengatasi persengketaan internal di dalam tubuh Partai, yang akhirnya dituangkan di dalam Peraturan Perundang-undangan," ujar Adies melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal itu tertuang dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyatakan perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai.
Adies yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menilai almarhum Prof Muladi memiliki wawasan yang sangat luas di bidang Hukum.
Ia mengatakan sempat beberapa kali mengundang Prof Muladi dalam rapat-rapat pembahasan di Komisi III DPR RI.
"Saya beberapa kali bersama beliau rapat-rapat pembahasan baik soal Rancangan Undang-Undang maupun meminta masukan terkait permasalahan hukum di Komisi III DPR RI," tutur Adies.
Adapun rapat terakhir Komisi III DPR RI bersama Prof Muladi, kata Adies, adalah saat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Adies mengatakan RUU KUHP yang gagal disahkan saat itu, sebetulnya merupakan cita-cita Prof Muladi.
Menurut Adies, Prof Muladi ikut menuangkan ide dan gagasan-nya dalam RUU KUHP itu agar sistem hukum pidana yang berlaku selama lebih dari 200 tahun hasil peninggalan Belanda berubah menjadi lebih sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini.
"Sebenarnya RUU KUHP itu cita-cita mulia beliau untuk merubah sistem hukum di negara kita dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat kita saat ini. Tapi sayang, di detik terakhir saat ingin disahkan di Paripurna DPR RI, Pemerintah membatalkannya," ujar Adies.
Prof Muladi tutup usia pada Kamis 31 Desember 2020 sekitar pukul 06.45 WIB pagi usai dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta.
Adies mengatakan ikut berduka dengan kepulangan almarhum, ia pun menyampaikan doa untuk Mantan Ketua Mahkamah Partai Golkar itu.
"Selamat jalan pejuang Hukum, Bapak Hukum Indonesia, semoga husnul khotimah," kata Adies. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020