Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangani tiga perkara yang menjerat sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka, setelah menerima pelimpahan dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur. 

Kepala Kejati Jatim Mohammad Dofir saat konferensi pers di Surabaya, Rabu, menyebut perkara yang menjerat sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) ini paling banyak mendapat perhatian dari masyarakat, dari berbagai perkara lainnya yang ditangani sepanjang tahun 2020.

"Salah satunya adalah perkara kerumunan massa FPI di tengah pandemi virus corona atau COVID-19  saat mendatangi rumah orang tua Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia Machfud MD di Pamekasan, Madura, pada 1 Desember lalu,” katanya.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pengancaman Menkopolhukam Mahfud MD
Baca juga: Tanggapan Mahfud soal massa datangi kediaman ibunya

Dalam perkara ini, seorang bernama Aji Dores alias Mat Taji ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada saat kejadian, terdapat seorang laki-laki yang memprovokasi atau menghasut sehingga memicu emosi orang lain untuk menggebrak-gebrak pagar rumah Bapak Machfud MD," ujarnya.

Baca juga: Empat pelaku penyebar video berisi pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD ditangkap

Tersangka Mat Taji dijerat Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 335 Pasal 1 KUHP dan/ atau Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-undang (UU) Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.  

Dofir menandaskan dua perkara lainnya yang ditangani Kejati Jatim terkait anggota FPI masih berkorelasi dengan peristiwa tanggal 1 Desember 2020 di rumah orang tua Machfud MD di Pamekasan. 

"Perkaranya adalah unggahan video di media sosial YouTube yang dianggap menghina Menkopolhukam,” katanya.

Baca juga: Polda Jatim tetapkan tersangka pembuat video pengancaman Mahfud MD
 
Pengunggah video ini, Samsul Hadi, ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, tiga orang yang meneruskan video tersebut di berbagai media sosial, masing-masing adalah Abdul Hakam, Mochamad Sirojudin, dan Muchammad Nawawi, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara yang terpisah, karena memicu ujaran kebencian di tengah masyarakat.

"Tiga perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan," tegas Dofir.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020