Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menetapkan seorang tersangka pembuat video yang berisi pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Senin, mengatakan sebelumnya polisi telah menetapkan empat orang tersangka yakni pria berinisial MN, AH, MS, dan SH asal Pasuruan.

"Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan pelaku utama yang membuat konten video dengan kalimat pengancaman, SARA dan ujaran kebencian kepada bapak Mahfud MD atas nama LM (40) alamat Desa Karangpenang, Kacamatan Karangpenang, kabupaten Sampang sebagai tersangka," katanya.

Baca juga: Empat pelaku penyebar video berisi pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD ditangkap

Truno mengatakan setelah menetapkan LM sebagai tersangka, Polda Jatim juga sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap yang bersangkutan.

"Kami meminta yang bersangkutan untuk bisa menyerahkan diri," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pengancaman Menkopolhukam Mahfud MD

Dari keempat orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, dua orang berinisial MN dan AH merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI), sementara dua orang tersangka lainnya hanya simpatisan.

"Untuk pelaku utama ini masih kita dalami keterkaitan dengan FPI. Namun, pembuatan video ini didasari aksi solidaritas terhadap tersangka MRS yang kini ditangani Polda Metro Jaya," ujarnya.

Baca juga: Polisi jaga ketat rumah orang tua Mahfud MD di Pamekasan

Polda Jatim kembali mengimbau tersangka LM agar segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum yang ada.

"Kami sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan. Ini negara hukum, serahkan semua prosesnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020