Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melayangkan surat teguran kepada Pelaksana Tugas Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi dan pimpinan DPRD setempat atas keterlambatan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021.

Teguran tertulis Gubernur Jatim kepada bupati dan Ketua DPRD Situbondo itu tertuang dalam surat teguran tertanggal 28 Desember 2020 Nomor 900/11844/2003.6/2020.

Surat teguran dari gubernur itu berkaitan dengan belum disampaikannya Raperda APBD 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 2021 kepada Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi.

Semestinya pemerintah kabupaten/kota menyelesaikan APBD dalam bentuk peraturan daerah yang disahkan bupati/wali kota bersama DPRD, paling lambat satu bulan sebelum tahun berganti.

Dalam surat teguran Gubernur Jatim itu dijelaskan pula soal sanksi kepada pemerintah daerah dan DPRD karena keterlambatan membahas APBD, sesuai Pasal 312 ayat (1) dan (2) UU Nomor 9 Tahun 2015 hukuman dari negara berupa tidak dibayarkannya seluruh hak-hak keuangan selama enam bulan.

Plt Bupati dan Ketua DPRD Situbondo juga diminta untuk mempercepat proses pembahasan dan persetujuan bersama Raperda APBD 2021.

Karena APBD merupakan dasar pemerintah daerah dalam melaksanakan penerimaan dan pengeluaran daerah yang sangat berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan dasar kepada masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi menanggapi teguran Gubernur Jatim siap dengan konsekuensi dan menghormati keputusan gubernur. Dengan tidak adanya kesepakatan APBD 2021 berharap pemerintah provinsi dapat menjadi fasilitator.

"Kami (pemkab dengan DPRD) tidak ada kesepakatan, biar  provinsi yang memfasilitasi mana yang baik. Saya menunggu fasilitasi dari provinsi, biasanya dipanggil ke pemprov bersama DPRD," katanya.

Yoyok mengaku sama sekali tidak ada niat menghambat pembahasan APBD, namun demikian ia enggan menjelaskan secara detail penyebab terhambatnya pembahasan APBD 2021. "Nanti kalau difasilitasi pemprov belum selesai, nanti juga bisa ke Kememterian Dalam Negeri," katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo Hadi Prianto mengatakan bahwa Plt Bupati Situbondo enggan menandatangani KUA PPAS, meski sebelumnya dokumen itu telah dibahas bersama mendiang Bupati Situbondo Dadang Wigiarto.

"Posisi KUA PPAS sudah dibahas dengan almarhum Bupati Dadang bersama tim anggaran dengan badan anggaran, dan sekarang dokumen masih di meja Plt bupati belum diserahkan ke DPRD," kata politikus Partai Demokrat itu.

Kata Hadi, seharusnya APBD tidak sampai molor dan jika berkas KUA PPAS segera ditandatangani Plt Bupati Situbondo dan diserahkan ke DPRD.

Menurutnya, banyak waktu bagi DPRD untuk menindaklanjutinya dengan menggelar rapat paripurna dan mulai menyempurnakan penyusunan Raperda tentang APBD 2021.

"Mengenai teguran Gubernur Jatim, semestinya Plt bupati segera meneken KUA PPAS dan menyerahkan ke DPRD, tidak perlu menunggu fasilitasi pemprov," ucapnya.

Hadi menjelaskan bahwa ada beberapa hal usulan sejumlah fraksi di DPRD yang tidak dapat diterima oleh Plt Bupati Yoyok, di antaranya kenaikan insentif guru ngaji dari Rp1.200.000 per tahun menjadi Rp1.500.000 per tahun.

Selain itu tambahan nominal insentif bagi guru PAUD dari semula Rp150.000 per bulan menjadi Rp250.000 per bulan, ini dilakukan DPRD untuk memberi perhatian kepada para tenaga kependidikan.

"Untuk kepentingan masyarakat, karena meski sulit dengan kondisi pandemi COVID-19 guru-guru PAUD ini masih mengajar," tuturnya.

Hadi menambahkan, DPRD Situbondo sebenarnya telah bersepakat menarik kembali usulan pokok-pokok pikiran atau jaring aspirasi masyarakat (jasmas) dan appraisal atau penilaian peninjauan tunjangan.

"Akan tetapi Plt Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi masih bersikukuh tidak menandatangani KUA PPAS," katanya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020