Sedikitnya 14 narapidana di Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan, Jawa Timur, menerima remisi khusus pada Hari Raya Natal 2020 dengan masa potongan penjara antara 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari.

"Awalnya warga binaan pemasyarakatan yang kami usulkan mendapatkan remisi sebanyak 22 orang, akan tetapi yang disetujui mendapatkan remisi oleh Kemenkumham RI sebanyak 14 orang," kata Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan Hengky Giantoro dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Pamekasan, Sabtu.

Penyerahan remisi khusus ini digelar di Gereja Lapas Klas IIA Pamekasan seusai perayaan Misa Natal pada 25 Desember 2020.

Menurut Hengky, warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi khusus pada Natal kali ini yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman penjara di dalam Lapas.

"Pemberian remisi ini harus dimaknai sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," ujarnya.

Hengky lebih lanjut menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan hikmah yang layak diterima narapidana karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor: 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Selain itu, pemberian remisi ini juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sesuai dengan ketentuan ini, kata Hengky, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.

Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.

Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidanan yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapida dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kalau bagi umat Kristiani, remisi khusus diberikan saat Natal seperti sekarang ini," katanya, menjelaskan.

Ada pun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi diatas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020