Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember melakukan penyemprotan cairan disinfektan di gereja-gereja yang akan digunakan ibadah jemaat Kristiani saat kegiatan tatap muka pada perayaan Hari Raya Natal.

"Kami bersama TNI dan Polri menyemprotkan disinfektan di gereja untuk mencegah penyebaran COVID-19 saat Natal selama dua hari pada Rabu (23/12) dan hari ini," kata Ketua PMI Jember Zaenal Marzuki di Jember, Kamis.

Menurutnya, penyemprotan disinfektan dilakukan di 100 gereja yang sebagian besar tersebar di kawasan kota dan beberapa kecamatan untuk meminimalisir penyebaran virus corona.

"Penyemprotan cairan disinfektan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang menjalankan ibadah Natal di tengah pandemi COVID-19," tuturnya.

Ia menjelaskan kondisi Kabupaten Jember sempat berada di zona merah atau memiliki risiko tinggi penyebaran virus corona karena peningkatan kasus yang meningkat cukup tajam selama beberapa pekan terakhir.

"Untuk itu relawan PMI Jember bersama TNI dan Polri merasa perlu melakukan penyemprotan disinfektan agar tidak terjadi klaster baru saat menjalankan ibadah Natal di Jember," katanya.

PMI Jember, lanjut dia, melakukan disinfeksi terhadap gereja-gereja yang tetap melakukan kegiatan tatap muka dengan protokol kesehatan yang cukup ketat karena ada beberapa gereja yang melakukan perayaan Natal dengan daring.

Sementara Pendeta Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jember Martin mengatakan jemaat di gerejanya tetap menjalankan misa Natal secara luring dengan memperhatikan protokol kesehatan yang cukup ketat.

"Jemaat wajib memakai masker, mencuci tangan, cek suhu badan, dan jarak juga diatur saat mereka datang ke gereja untuk merayakan Natal. Kami akan mematuhi instruksi pemerintah untuk melakukan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Sementara itu, Bupati Jember Faida melalui surat edaran No. 2613 tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021 juga mengimbau penyelenggaraan ibadah Natal disarankan dilakukan secara daring.

Namun, apabila dilaksanakan tatap muka di gereja atau tempat ibadah lainnya maka jemaat yang hadir dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020