Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Kota Surabaya Subairi di Surabaya, Kamis, mengatakan penetapan wali kota/wakil wali kota terpilih diatur pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020.
"KPU belum bisa menentukan tanggal pastinya karena prosesi itu bergantung pada MK," katanya.
Subairi menjelaskan sebelum menetapkan calon yang terpilih, ada satu tahapan yang harus dilalui, yaitu rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara di tingkat kota yang sesuai jadwal digelar 13-17 Desember 2020.
Langkah selanjutnya, hasil rekapitulasi itu dibahas dalam rapat pleno terbuka. Untuk memastikan tahapan telah berjalan lancar, lanjut dia, ketika ada pihak yang tidak puas, dituangkan pada formulir D keberatan Kota.
Usai melakukan penetapan, KPU bertindak pasif sambil menunggu keputusan dari MK karena paslon memiliki waktu maksimal lima hari untuk mengajukan gugatan ke MK.
Selanjutnya, MK merekap berapa gugatan pilkada yang masuk dan kemudian mengumumkan kepada KPU. "Pengumuman itu ada pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," katanya.
Sedangkan bagi wilayah yang tercantum pada BRPK, penetapan kepala daerah dipastikan tertunda karena salah satu paslon mengajukan perselisihan di MK. "Butuh waktu untuk sidang sengketa," katanya.
Sedangkan, bagi daerah yang tidak ada perselisihan, KPU bisa menindaklanjuti yaitu dengan mengajukan prosesi pelantikan ke Gubernur Jatim. Sumpah jabatan kepala daerah baru itu digelar bertepatan dengan akhir jabatan wali kota saat ini selesai.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Anggota KPU Kota Surabaya Subairi di Surabaya, Kamis, mengatakan penetapan wali kota/wakil wali kota terpilih diatur pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020.
"KPU belum bisa menentukan tanggal pastinya karena prosesi itu bergantung pada MK," katanya.
Subairi menjelaskan sebelum menetapkan calon yang terpilih, ada satu tahapan yang harus dilalui, yaitu rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara di tingkat kota yang sesuai jadwal digelar 13-17 Desember 2020.
Langkah selanjutnya, hasil rekapitulasi itu dibahas dalam rapat pleno terbuka. Untuk memastikan tahapan telah berjalan lancar, lanjut dia, ketika ada pihak yang tidak puas, dituangkan pada formulir D keberatan Kota.
Usai melakukan penetapan, KPU bertindak pasif sambil menunggu keputusan dari MK karena paslon memiliki waktu maksimal lima hari untuk mengajukan gugatan ke MK.
Selanjutnya, MK merekap berapa gugatan pilkada yang masuk dan kemudian mengumumkan kepada KPU. "Pengumuman itu ada pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," katanya.
Sedangkan bagi wilayah yang tercantum pada BRPK, penetapan kepala daerah dipastikan tertunda karena salah satu paslon mengajukan perselisihan di MK. "Butuh waktu untuk sidang sengketa," katanya.
Sedangkan, bagi daerah yang tidak ada perselisihan, KPU bisa menindaklanjuti yaitu dengan mengajukan prosesi pelantikan ke Gubernur Jatim. Sumpah jabatan kepala daerah baru itu digelar bertepatan dengan akhir jabatan wali kota saat ini selesai.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020