Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik prostitusi terselubung di sebuah kafe di Kabupaten Sidoarjo dengan menangkap seorang muncikari berinisial JR alias SM (41).
"JR atau SM yang merupakan warga Sidoarjo memberikan layanan berhubungan intim layaknya suami istri kepada tamu. Layanan tersebut dapat dilakukan di dalam ruang karaoke," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu di Mapolda setempat, Surabaya, Rabu.
Praktik prostitusi terselubung itu terbongkar setelah Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat bahwa di kafe tersebut menyediakan pemandu lagu yang juga dapat memberi layanan seks di ruang karaoke.
"Pada hari yang sama, anggota Ditreskrimum Unit III Asusila membawa surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan di kafe tersebut," kata Nasrun.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat orang di dalam ruang karaoke, yakni dua orang pemandu lagu dan dua orang tamu yang sedang melakukan hubungan intim.
"Kami langsung mengamankan dan memeriksa pemandu lagu, serta membawa sejumlah barang bukti dan saksi-saksi ke Mapolda Jatim," ucapnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam wanita dan pria, sejumlah uang tunai, serta kuitansi ruang karaoke.
"Mereka dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"JR atau SM yang merupakan warga Sidoarjo memberikan layanan berhubungan intim layaknya suami istri kepada tamu. Layanan tersebut dapat dilakukan di dalam ruang karaoke," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu di Mapolda setempat, Surabaya, Rabu.
Praktik prostitusi terselubung itu terbongkar setelah Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat bahwa di kafe tersebut menyediakan pemandu lagu yang juga dapat memberi layanan seks di ruang karaoke.
"Pada hari yang sama, anggota Ditreskrimum Unit III Asusila membawa surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan di kafe tersebut," kata Nasrun.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat orang di dalam ruang karaoke, yakni dua orang pemandu lagu dan dua orang tamu yang sedang melakukan hubungan intim.
"Kami langsung mengamankan dan memeriksa pemandu lagu, serta membawa sejumlah barang bukti dan saksi-saksi ke Mapolda Jatim," ucapnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam wanita dan pria, sejumlah uang tunai, serta kuitansi ruang karaoke.
"Mereka dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020