Pengelola Bandara Banyuwangi, Jawa Timur, segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai Surat Edaran Gubernur Bali yang mewajibkan pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara ke Pulau Dewata itu menunjukkan keterangan hasil negatif swab test.

Kewajiban pelaku perjalanan dengan transportasi udara (pesawat) itu tertuang dalam SE Gubernur Bali Wayan Koster yang diterbitkan, Selasa, 15 Desember 2020, dengan Nomor 2.021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Batal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

"Diketahui bersama ada peraturan Gubernur Bali pada hari ini, pastinya kami berkoordinasi dengan maskapai dan pemangku kepentingan lainnya, serta tentu juga kepada Kementerian Perhubungan," ujar Executive General Manager Bandara Banyuwangi Cin Asmoro kepada wartawan di Banyuwangi, Selasa.

Koordinasi berkaitan dengan surat edaran Gubernur Bali itu, lanjut Asmoro, sebagai upaya implementasi dan pemberitahuan kepada calon penumpang pesawat dari Bandara Banyuwangi ke Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

"Untuk jumlah penumpang pesawat dari Bandara Banyuwangi ke Denpasar dinamis, saat ini per hari rata-rata 30 orang penumpang dan harapan kami dapat naik 45 persen (libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021)," katanya.

Dalam SE Gubernur Bali itu, tertuang kewajiban pelaku perjalanan melalui transportasi udara menunjukkan hasil tes usap (swab test) negatif dan paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi warga yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat (rapid test) paling lama 2x24 jam.

PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Banyuwangi mendirikan posko bersama di Bandara Banyuwangi untuk persiapan libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Persiapan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 lainnya, Bandara Banyuwangi mulai melakukan persiapan kaitannya pemeriksaan fasilitas yang ada di sisi udara.

Posko bersama di Bandara Banyuwangi mulai dibentuk dan didirikan di kawasan bandara pada 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021. Dan posko bersama itu untuk memantau berkenaan dengan kegiatan di bandara seperti pergerakan penumpang dan pesawat.

Jika pada tahun lalu hanya untuk memantau pergerakan penumpang dan pesawat udara, tetapi tahun ini ditambah pemantauan penerapan standar protokol kesehatan COVID-19.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020