Sebanyak 11 orang petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ngawi tahun 2020 dilaporkan terkonfirmasi positif terpapar virus corona atau COVID-19.

"Petugas penyelenggara yang terkonfirmasi positif COVID-19 adalah KPPS dan Linmas. Saat ini yang bersangkutan telah ditangani Satgas COVID-19 Ngawi dan menjalani isolasi," ujar Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti di Ngawi, Jumat.

Ia menjelaskan ke-11 orang anggota KPPS dan Linmas yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut diketahui setelah KPU Ngawi melakukan kegiatan rapid test atau tes cepat deteksi COVID-19 secara massal bagi belasan ribu anggota KPPS, PPS, dan Linmas yang akan bertugas pada pemungutan suara Pilkada Ngawi pada akhir November lalu.

Sesuai data, dari sebanyak 17.636 petugas yang menjalani rapid test, tercatat sebanyak 67 orang di antaranya dinyatakan reaktif. 

Selanjutnya, sebanyak 67 orang yang reaktif tersebut menjalani tes usap atau swab test dan hasilnya 11 orang terkonfirmasi positif COVID-19, sedangkan sisanya masih menunggu hasil.

Petugas KPPS yang dinyatakan positif COVID-19 tersebut tidak dapat bertugas pada pemungutan suara 9 Desember 2020. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur bahwa KPPS tidak boleh bertugas jika masih melakukan isolasi atau dirawat di rumah sakit karena positif COVID-19.

Prima memastikan tahapan Pilkada Ngawi 2020 tetap berlangsung meskipun ada 11 anggota penyelenggara ad hoc yang dinyatakan positif COVID-19. Hal itu karena penyelenggaraan pemungutan suara di TPS tetap bisa berjalan selama di TPS minimal terdapat lima orang petugas KPPS.

"Jadi, nanti kita lihat dulu, apakah perlu diganti atau tidak. Jika di TPS bersangkutan yang terkonfirmasi masih ada lima petugas KPPS, maka tdak perlu diganti," katanya.

Namun, jika KPPS yang bertugas di TPS di bawah lima orang karena ada lebih dari dua petugas yang terkonfirmasi, maka dapat dilakukan penggantian dengan tetap melakukan rapid test terlebih dulu untuk bisa bertugas di TPS.

Sebelumnya, KPU Ngawi pada akhir November lalu menggelar rapid test atau tes cepat deteksi COVID-19 terhadap belasan ribu anggota KPPS, PPS, dan Linmas guna mencegah penyebaran virus mematikan itu dalam gelaran Pilkada Ngawi 2020.

Pelaksanaan rapid test bagi personel penyelenggara pilkada tersebut merupakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2020.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020