Pelaksana tugas Bupati Jember Abdul Muqit Arief memberikan sanksi kepada tiga camat yang terbukti tidak netral dalam pilkada sesuai dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tiga camat yang mendapat sanksi karena melanggar netralitas sebagai ASN itu yakni Camat Tanggul Muhammad Ghozali, Camat Pakusari Fauzi, dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto.

"Tiga camat itu sudah diberi sanksi sesuai dengan rekomendasi KASN yang diterbitkan per 23 November 2020," kata Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano di Jember, Jawa Timur, Kamis.

Sebagai atasan langsung, lanjut dia, pihaknya sudah memanggil ketiga camat tersebut untuk dimintai klarifikasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Sesuai dengan rekomendasi KASN, ketiganya dijatuhi hukuman disiplin sedang, yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun karena melanggar pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010," tuturnya.

Ia menjelaskan sanksi tersebut untuk menegakkan displin kepada para ASN, sehingga perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya.

"Sanksi tersebut juga merupakan tindak lanjut surat KASN No. R-2868/KASN/9/2020 tanggal 25 September 2020 tentang rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN," katanya.

Ketiga camat tersebut melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon petahana Faida-Vian yang menjadi peserta Pilkada Jember 2020.

Surat penjatuhan sanksi kepada tiga camat itu ditandatangani oleh Wakil Bupati Jember yang kini menjabat Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief tersebut ditembuskan kepada BKN, Ketua KASN, Kepala Kantor Regional II BKN, dan Gubernur Jawa Timur.

"Kami sudah berkirim surat kepada KASN terkait dengan penjatuhan sanksi tersebut, sehingga saya imbau semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember harus netral dalam piilkada," ujarnya.
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020