PT Kereta Api Indoesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melakukan normalisasi atau penutupan puluhan perlintasan sebidang yang ada di wilayah kerjanya karena rawan menimbulkan kecelakaan kereta api.
"Hingga saat ini, terdapat 42 perlintasan sebidang maupun yang masih berupa cikal bakal yang dibuat oleh warga telah kami tutup. Salah satunya yang hari ini Kamis (26/11) kita lakukan. Penutupan cikal bakal perlintasan dilakukan di KM 156+4/5 petak jalan Babadan–Caruban, tepatnya berada di Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun," ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Kamis.
Menurut dia, pelaksanaan normalisasi perlintasan sebidang tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup karena rawan terjadi kecelakaan KA.
Data PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun mencatat sampai dengan 25 November 2020, telah terjadi 41 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah kerjanya.
Pihaknya menilai kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang tanpa penjaga dan palang pintu tersebut, rata-rata disebabkan karena pengendara yang kurang mentaati rambu-rabu dan peraturan yang ada.
Dari puluhan perlintasan sebidang yang ditutup tersebut, lanjut Ixfan, kebanyakan merupakan perlintasan yang liar atau tidak berizin. Diharapkan dengan penutupan perlintasan sebidang rawan dan tak resmi tersebut, ke depan tidak ada lagi kejadian temperan kereta api dengan kendaraan bermotor.
Ixfan menambahkan, sesuai data terdapat 220 perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun yang membentang dari Kabupaten Ngawi di barat, Kabupaten Mojokerto di timur, dan Kabupaten Blitar di selatan.
Dari 220 perlintasan di wilayah Daop 7 Madiun tersebut, terinci sebanyak 76 perlintasan dijaga oleh PT KAI Daop 7, tiga perlintasan dijaga pemda, 113 perlintasan dilengkapi EWS dan rambu, dan sebanyak 28 perlintasan tanpa EWS tapi dilengkapi rambu.
"Di luar itu, juga terdapat perlintasan tak teregistrasi atau liar yang jumlahnya mencapai lima perlintasan," ungkap-nya.
Guna menekan terjadinya kejadian kecelakaan kereta api dengan kendaraan bermotor, PT KAI Daop 7 Madiun terus berupaya melakukan pencegahan. Seperti, melakukan sosialisasi secara langsung di perlintasan, melalui media masa, serta mengadakan "Focus Group Discussion" (FGD) dengan para pemangku kepentingan tentang keselamatan kereta api di perlintasan.
Daop Madiun juga melakukan penutupan perlintasan sebidang yang rawan dan liar. Dalam sepekan, Daop Madiun melakukan penutupan perlintasan tiga kali. Yakni setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Disamping penutupan cikal bakal perlintasan, Daop 7 Madiun secara berkesinambungan juga melakukan penertiban bangunan-bangunan yang berada di samping kanan dan kiri rel, serta merapikan pohon-pohon yang dimungkinkan dapat mengganggu jarak pandang masinis maupun pengguna jalan.
"Meski pandangan sudah bebas, kami tetap mengingatkan para pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan menaati peraturan yang ada setiap melewati perlintasan sebidang. Hal itu karena kecepatan KA cukup tinggi dan tidak bisa berhenti mendadak," kata Ixfan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Hingga saat ini, terdapat 42 perlintasan sebidang maupun yang masih berupa cikal bakal yang dibuat oleh warga telah kami tutup. Salah satunya yang hari ini Kamis (26/11) kita lakukan. Penutupan cikal bakal perlintasan dilakukan di KM 156+4/5 petak jalan Babadan–Caruban, tepatnya berada di Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun," ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Kamis.
Menurut dia, pelaksanaan normalisasi perlintasan sebidang tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup karena rawan terjadi kecelakaan KA.
Data PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun mencatat sampai dengan 25 November 2020, telah terjadi 41 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah kerjanya.
Pihaknya menilai kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang tanpa penjaga dan palang pintu tersebut, rata-rata disebabkan karena pengendara yang kurang mentaati rambu-rabu dan peraturan yang ada.
Dari puluhan perlintasan sebidang yang ditutup tersebut, lanjut Ixfan, kebanyakan merupakan perlintasan yang liar atau tidak berizin. Diharapkan dengan penutupan perlintasan sebidang rawan dan tak resmi tersebut, ke depan tidak ada lagi kejadian temperan kereta api dengan kendaraan bermotor.
Ixfan menambahkan, sesuai data terdapat 220 perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun yang membentang dari Kabupaten Ngawi di barat, Kabupaten Mojokerto di timur, dan Kabupaten Blitar di selatan.
Dari 220 perlintasan di wilayah Daop 7 Madiun tersebut, terinci sebanyak 76 perlintasan dijaga oleh PT KAI Daop 7, tiga perlintasan dijaga pemda, 113 perlintasan dilengkapi EWS dan rambu, dan sebanyak 28 perlintasan tanpa EWS tapi dilengkapi rambu.
"Di luar itu, juga terdapat perlintasan tak teregistrasi atau liar yang jumlahnya mencapai lima perlintasan," ungkap-nya.
Guna menekan terjadinya kejadian kecelakaan kereta api dengan kendaraan bermotor, PT KAI Daop 7 Madiun terus berupaya melakukan pencegahan. Seperti, melakukan sosialisasi secara langsung di perlintasan, melalui media masa, serta mengadakan "Focus Group Discussion" (FGD) dengan para pemangku kepentingan tentang keselamatan kereta api di perlintasan.
Daop Madiun juga melakukan penutupan perlintasan sebidang yang rawan dan liar. Dalam sepekan, Daop Madiun melakukan penutupan perlintasan tiga kali. Yakni setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Disamping penutupan cikal bakal perlintasan, Daop 7 Madiun secara berkesinambungan juga melakukan penertiban bangunan-bangunan yang berada di samping kanan dan kiri rel, serta merapikan pohon-pohon yang dimungkinkan dapat mengganggu jarak pandang masinis maupun pengguna jalan.
"Meski pandangan sudah bebas, kami tetap mengingatkan para pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan menaati peraturan yang ada setiap melewati perlintasan sebidang. Hal itu karena kecepatan KA cukup tinggi dan tidak bisa berhenti mendadak," kata Ixfan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020