Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memberlakukan program Registrasi Ulang (Gilang) per 1 November 2020 dan program itu dibuka bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggaran Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP) yang belum melengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Sebagaimana diketahui sebagian peserta dari segmen tersebut PPU PN dan BP dilakukan penonaktifan sementara dan mengharuskan peserta JKN-KIS melakukan registrasi ulang NIK.

Chandra Siswati  (63) merupakan istri dari pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah melakukan registrasi ulang data kepesertaannya.

Ibu dua orang anak itu mengaku melakukan registrasi setelah mengetahui kepesertaannya nonaktif saat anaknya melihat di aplikasi mobile JKN.

“Pada saat mau berobat, anak bungsu saya melihat di aplikasi mobile JKN bertanda silang, sehingga anak saya menanyakan penonaktifan tersebut ke petugas fasilitas kesehatan (faskes) tempat saya berobat," kata perempuan yang biasa dipanggil Wati itu.

Petugas menyampaikan jika tidak perlu khawatir karena kartu tetap bisa digunakan untuk berobat, namun hanya diminta untuk melakukan perbaruan data NIK.

Setelah mendapatkan informasi, Wati bersama putrinya menuju Kantor BPJS Kesehatan Jember dengan membawa berkas administrasi seperti KK, KTP dan juga SK Pensiunan suaminya. 

Meskipun mengetahui registrasi ulang bisa dilakukan melalui daring yaitu care center 1500 400 dan juga PANDAWA, Wati mengaku berinisiatif memanfaatkan pelayanan tatap muka sekaligus mendaftarkan ulang anaknya yang berusia  lebih dari 21 tahun dan lepas dari tanggungan kepesertaannya.

"Prosesnya cepat, petugas di kantor juga menyampaikan dengan jelas apa yang dibutuhkan kami. NIK saya sudah terbaru dan kartu sudah aktif kembali, jadi saya bisa berobat dengan lancar tanpa bingung kartu nonaktif," katanya.

Ia menjelaskan penting sekali melakukan perbaruan data pribadi termasuk NIK, agar data yang  sudah tercantum benar-benar sesuai dan valid karena NIK yang menjadi data wajib di kepesertaan JKN-KIS merupakan data tunggal yang dipadankan dengan data Dispendukcapil. 

"Hal itu bermanfaat untuk meminimalisir data ganda dan penyalahgunaan kartu, sehingga penting sekali melakukan update data, agar lancar mendapatkan pelayanan kesehatan saat berobat," tuturnya.

Istri pensiunan PNS itu rutin melakukan kontrol ke faskes karena punya riwayat penyakit diabetes, sehingga sangat terbantu dengan progam JKN-KIS tersebut.

"Data pribadi kita kan tanggung jawab pribadi kita, jadi program registrasi ulang itu benar-benar harus dimanfaatkan dengan baik," pesan wanita yang berdomisili di Kelurahan Patrang, Kabupaten Jember itu.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020