Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat dalam melakukan penertiban toko swalayan atau minimarket yang habis izinnya tidak tebang pilih.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz di Surabaya, Selasa, mengatakan selama ini pemkot terkesan membiarkan atau tidak menertibkan toko swalayan yang habis izinnya dengan alasan masa pandemi COVID-19.
"Sementara ada beberapa warung kopi di masa pandemi ini sudah didata agar segera mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tentunya akan ditarik retribusi. Ini kan lucu, karena yang besar dibiarkan sedangkan yang kecil dipersulit," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.
"Saat ini masih pembahasan RAPBD Surabaya 2021. Mungkin setelah itu, kami akan memanggil secara khusus Disperindag dan Satpoll PP," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto sebelumnya mengatakan, pihaknya mendorong kepada seluruh warga Surabaya yang memiliki usaha warung kopi agar mengurus izin SIUP. "Ini dikhususkan untuk warga Surabaya karena ini merupakan usaha ekonomi mikro," katanya.
Apabila pemilik warung kopi enggan atau tidak mengurus izin dagang tersebut, lanjut dia, pihaknya akan memberikan tindakan tegas. "Kami mohon kepada seluruh pemilik warung kopi, baik kecil maupun besar, agar mengajukan surat izin usaha ke Siola, kalau tidak kami akan beri tindakan tegas," katanya.
Untuk mendukung hal itu, pemkot telah memberikan fasilitas kemudahan dalam proses pengurusan izin tersebut. Pengajuan izin tersebut dilakukan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) di Mal Pelayanan Publik di Gedung Siola. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz di Surabaya, Selasa, mengatakan selama ini pemkot terkesan membiarkan atau tidak menertibkan toko swalayan yang habis izinnya dengan alasan masa pandemi COVID-19.
"Sementara ada beberapa warung kopi di masa pandemi ini sudah didata agar segera mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tentunya akan ditarik retribusi. Ini kan lucu, karena yang besar dibiarkan sedangkan yang kecil dipersulit," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.
"Saat ini masih pembahasan RAPBD Surabaya 2021. Mungkin setelah itu, kami akan memanggil secara khusus Disperindag dan Satpoll PP," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto sebelumnya mengatakan, pihaknya mendorong kepada seluruh warga Surabaya yang memiliki usaha warung kopi agar mengurus izin SIUP. "Ini dikhususkan untuk warga Surabaya karena ini merupakan usaha ekonomi mikro," katanya.
Apabila pemilik warung kopi enggan atau tidak mengurus izin dagang tersebut, lanjut dia, pihaknya akan memberikan tindakan tegas. "Kami mohon kepada seluruh pemilik warung kopi, baik kecil maupun besar, agar mengajukan surat izin usaha ke Siola, kalau tidak kami akan beri tindakan tegas," katanya.
Untuk mendukung hal itu, pemkot telah memberikan fasilitas kemudahan dalam proses pengurusan izin tersebut. Pengajuan izin tersebut dilakukan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) di Mal Pelayanan Publik di Gedung Siola. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020