Aplikasi yang digagas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yakni Mobile JKN memudahkan peserta mengecek Kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) seperti mengetahui status keaktifan peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi di Gresik, Senin, menjelaskan pengecekan ini dilakukan dikarenakan per 1 November 2020 terdapat pemberlakuan ketentuan registrasi ulang bagi peserta JKN-KIS Non Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Gilang ini diberlakukan atas dasar rekomendasi KPK dan hasil audit BPKP tahun buku 2018. Jadi untuk peserta dan anggota keluarga pekerja penerima upah negara yang terdiri dari ASN, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI serta pensiunan yang datanya belum terintegrasi dengan data Dukcapil akan mengalami perubahan status menjadi non aktif sementara. Jadi kami mengimbau agar peserta mengecek status kartunya. Mudah saja, tinggal download aplikasi Mobile JKN. Dengan memasukkan nomor kepesertaannya, nanti akan muncul status peserta tersebut aktif atau tidak," katanya.

Selain aplikasi Mobile JKN, Tutus menambahkan peserta juga dapat melakukan pengecekan keaktifan kartu melalui beberapa pelayanan tanpa tatap muka seperti CHIKA, VIKA melalui Care Center 1500400 ataupun Pandawa. Hal ini sebagai upaya untuk terus menekan penyebaran COVID-19 dan memudahkan peserta agar tidak perlu lagi datang ke kantor.

“Peserta kami harapkan untuk terus memanfaatkan kemudahan pelayanan tanpa tatap muka yang ada, selain Mobile JKN juga ada CHIKA, VIKA atau Care Center 1500400 dan yang terbaru ini juga ada Pandawa. Peserta cukup mengirimkan WhatsApp ke nomor petugas BPJS Kesehatan Cabang Gresik 082130004420. Hal ini kan demi kenyamanan bersama, agar kita semua terhindar dari penularan COVID-19," katanya.

Pada perubahan yang terjadi sementara atas status kepesertaan ini, Tutus menambahkan bahwa peserta tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Salah satu upaya yang dilakukan untuk menghindari penolakan pemberian pelayanan, Tutus menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama.

“Kami telah menyampaikan kepada seluruh faskes yang bekerja sama melalui surat yang berisikan data peserta yang mengalami perubahan status non aktif. Hal ini dikarenakan peserta tetap harus diberikan pelayanan kesehatan sejalan dengan proses registrasi ulang yang dilakukan peserta,” ungkapnya.

Sementara itu, peserta JKN-KIS, Nurul Ainiyah mengaku sudah melakukan registrasi ulang sebagaimana yang diimbau oleh BPKS Kesehatan. Perempuan yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil guru ini mengecek status keaktifannya melalui Mobile JKN, dan karena diketahui non aktif, tanpa menunggu sakit dirinya menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui Pandawa.

"Saya cek lewat Mobile JKN ternyata non aktif, padahal saya masih aktif sebagai PNS. Saya sempat datang ke kantor BPJS, kemudian diberitahu ada Pandawa. Jadi tambah mudah, saya kirim data-data saya yang diperlukan cukup lewat WhatsApp saja," ungkapnya.

Nurul mengapresiasi upaya yang telah dilakukan BPJS Kesehatan untuk terjaminnya pelayanan kesehatan yang adil dan merata melalui program registrasi ulang. Di samping itu, juga upaya untuk selalu memberikan kemudahan bagi seluruh pesertanya.

"Sangat bagus ya dengan adanya program registrasi ulang ini, jadi peserta diingatkan untuk mengecek data-datanya. Dan hal ini menghindari tidak diberikannya pelayanan kesehatan dengan alasan data bermasalah. Saya juga terus berharap BPJS Kesehatan dapat terus meningkatkan pelayanan apalagi dengan terobosan-terobosan aplikasi ataupun media lainnya yang menguntungkan bagi kami untuk dapat mengakses layanan dimana saja," imbuhnya. (*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020