Manajemen Perusahaan Umum Daerah Tugu Tirta Kota Malang yang sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), melaporkan kasus pencemaran air bercampur minyak solar ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota.
Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang M. Nor Muhlas mengatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan kepada Polresta Malang Kota dan menyerahkan proses hukum kasus pencemaran air dengan solar itu kepada pihak berwajib.
"Sudah diproses kepolisian. Kami masukan laporan ke Polresta Malang Kota karena itu wilayah hukum Polresta Kota Malang," kata Muhlas di Kota Malang, Senin.
Pada pekan lalu, air layanan untuk masyarakat Kota Malang mengeluarkan bau solar yang cukup menyengat di beberapa wilayah. Pelanggan air PDAM yang merupakan warga Kota Malang mengeluhkan air berbau solar dan bahkan ada yang mendapati air tersebut keruh.
Setelah dilakukan investigasi awal oleh Pemerintah Kota Malang dan Perumda Tugu Tirta, pencemaran air PDAM tersebut bermula pada saat akan dilakukan pengisian pada genset dengan kapasitas 1.000 liter, di tandon air Wendit, yang terletak di Kabupaten Malang.
Pada saat melakukan pengisian solar pada genset dengan kapasitas 1.000 liter tersebut, aliran solar tidak dihentikan pada saat genset penuh, dan terus mengalir hingga menyebabkan penampung solar berkapasitas 3.000 liter kosong.
Luapan solar yang tidak tertampung tersebut, meluber ke selokan yang mengarah ke tempat penampungan sumber air, dan mencemari air untuk pelanggan yang merupakan warga Kota Malang. Air yang diterima pelanggan, mengeluarkan bau solar meskipun terlihat jernih.
Muhlas menambahkan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang akan dilakukan Polresta Malang Kota. Pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan lebih detil dari kepolisian, melalui penyelidikan di lapangan.
Menurut Muhlas, Perumda Tugu Tirta Kota Malang saat ini memperbanyak kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) pada beberapa titik vital. Dengan pengawasan lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa yang merugikan ribuan pelanggan.
Saat ini, proses normalisasi air telah selesai dilakukan oleh Perumda Tugu Tirta Kota Malang. Selain melakukan proses normalisasi tersebut, lanjut Muhlas, pihaknya juga telah melakukan uji laboratorium terhadap kualitas air yang ada.
"Saat ini kualitas air sudah bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Usai normalisasi, dinyatakan jika air tidak berbau dan memenuhi syarat air minum," kata Muhlas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020