Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memberikan sanksi 719 warga yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona jenis baru itu, sejak tim menggelar razia di wilayah itu.
"Ke-719 warga yang ini dikenai sanksi dari berbagai jenis sanksi, seperti sanksi sosial, dan sanksi administratif," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Pamekasan Yusuf Wibiseno di Pamekasan, Rabu.
Ia menjelaskan jumlah pelanggaran itu sejak diberlakukan penegakan disiplin protokol kesehatan dengan sandi operasi yustisi yang digelar mulai 14 September hingga akhir Oktober 2020.
Pada hari pertama operasi, tercatat 89 kasus pelanggar, berikutnya turun menjadi 50 kasus, sedangkan operasi ketiga tercatat 20 pelanggar.
Turunnya angka pelanggaran dalam setiap gelaran operasi ini, katanya, menunjukkan kesadaran masyarakat Pamekasan tentang pentingnya menaati protokol kesehatan mulai tinggi.
"Semakin gencar digelar operasi, di samping kami memang terus menggencarkan sosialisasi, maka kesadaran masyarakat tentang pentingnya menegakkan disiplin protokol kesehatan juga semakin tinggi," katanya.
Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan oleh tim gabungan yang terdiri atas petugas Satpol-PP Pemkab Pamekasan, Polres, dan TNI dari Kodim 0826 Pamekasan ini sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 serta Perbup Pamekasan Nomor 50 Tahun 2020.
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pamekasan.
Selain memberi sanksi, petugas juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang diketahui patuh terhadap protokol kesehatan.
"Di samping itu, kami juga melibatkan tokoh masyarakat dan ormas keagamaan di Pamekasan untuk ikut menyosialisasikan pentingnya menaati protokol kesehatan," katanya.
Berkat upaya sistemik yang melibatkan semua pihak tersebut, katanya, terbukti pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Pamekasan semakin berkurang.
"Dan ini tentu sebagai bukti, bahwa kesadaran masyarakat Pamekasan akan pentingnya penegakan disiplin protokol kesehatan juga semakin meningkat," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Ke-719 warga yang ini dikenai sanksi dari berbagai jenis sanksi, seperti sanksi sosial, dan sanksi administratif," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Pamekasan Yusuf Wibiseno di Pamekasan, Rabu.
Ia menjelaskan jumlah pelanggaran itu sejak diberlakukan penegakan disiplin protokol kesehatan dengan sandi operasi yustisi yang digelar mulai 14 September hingga akhir Oktober 2020.
Pada hari pertama operasi, tercatat 89 kasus pelanggar, berikutnya turun menjadi 50 kasus, sedangkan operasi ketiga tercatat 20 pelanggar.
Turunnya angka pelanggaran dalam setiap gelaran operasi ini, katanya, menunjukkan kesadaran masyarakat Pamekasan tentang pentingnya menaati protokol kesehatan mulai tinggi.
"Semakin gencar digelar operasi, di samping kami memang terus menggencarkan sosialisasi, maka kesadaran masyarakat tentang pentingnya menegakkan disiplin protokol kesehatan juga semakin tinggi," katanya.
Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan oleh tim gabungan yang terdiri atas petugas Satpol-PP Pemkab Pamekasan, Polres, dan TNI dari Kodim 0826 Pamekasan ini sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 serta Perbup Pamekasan Nomor 50 Tahun 2020.
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pamekasan.
Selain memberi sanksi, petugas juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang diketahui patuh terhadap protokol kesehatan.
"Di samping itu, kami juga melibatkan tokoh masyarakat dan ormas keagamaan di Pamekasan untuk ikut menyosialisasikan pentingnya menaati protokol kesehatan," katanya.
Berkat upaya sistemik yang melibatkan semua pihak tersebut, katanya, terbukti pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Pamekasan semakin berkurang.
"Dan ini tentu sebagai bukti, bahwa kesadaran masyarakat Pamekasan akan pentingnya penegakan disiplin protokol kesehatan juga semakin meningkat," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020