Pemerintah Kota Malang bersama Dewan Pengupahan Kota Malang, perwakilan buruh, dan para pengusaha mulai menggodok rencana kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk membahas rencana kenaikan UMK Kota Malang 2021.
"Pekan ini akan ada rapat dari buruh, pengusaha, dan kami akan segera kami lakukan rapat koordinasi," kata Sutiaji, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.
Sutiaji menjelaskan terkait besaran kenaikan UMK Kota Malang 2021, perwakilan buruh menghendaki adanya kenaikan sebesar Rp600 ribu. Namun, para pelaku usaha telah juga melakukan survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurut Sutiaji, hasil dari survei yang dilakukan para pengusaha tersebut diperkirakan UMK Kota Malang 2021 akan mengalami kenaikan sebesar Rp155.000, dari UMK yang berlaku saat ini sebesar Rp2,89 juta.
"Usulan UMK yang dikehendaki buruh, naik Rp600 ribu. Namun, pengusaha telah melakukan survei, dan muncul angka Rp155 ribu," kata Sutiaji.
Sutiaji berharap ada ada jalan keluar yang sama-sama menguntungkan kedua pihak terkait perumusan UMK 2021. Terlebih situasi perekonomian saat ini masih terbilang sulit, akibat dampak pandemi virus Corona.
"Ini simbiosis mutualisme, jadi karyawan juga harus memberikan ruang kepada pengusaha, akan tetapi pengusaha juga jangan sampai tidak memikirkan nasib buruh," ujar Sutiaji.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777 pada 2021, yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.
Keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu. Sementara di Kota Malang, saat ini Dewan Pengupahan tengah melakukan survei dan inventarisasi kenaikan harga barang kebutuhan pokok.
Dalam aturan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, ada beberapa ketentuan lain yang diatur, yakni para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Di wilayah Jawa Timur, besaran UMK paling rendah sebesar Rp1.913.000 atau lebih tinggi dari UMP Jawa Timur yang sebesar Rp1.868.777. Di wilayah Jawa Timur, ada sembilan kabupaten yang menetapkan UMK sebesar Rp1.913.000 tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020