Sejumlah pakar hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menjadi saksi ahli dalam sidang perkara perdata penipuan jual beli emas di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penggugat perkara ini adalah Budi Said yang membeli emas di PT Antam pada tahun 2018 melalui seorang broker bernama Eksi Anggraeni. Dalam gugatannya, Budi Said menyebut saat itu disepakati  diskon harga emas seberat 7 ton senilai Rp3,5 triliun. 

Namun, setelah Rp3,5 triliun dibayarkan hanya mendapatkan 5,935 ton emas, yang ternyata tidak sesuai diskon dalam kesepakatan awal, melainkan berdasarkan harga resmi emas yang berlaku di PT Antam. 

Budi Said pun mengajukan gugatan terhadap PT Antam sebagai tergugat I, Endang Kumoro tergugat II, Misdianto tergugat III, Ahmad Purwanto tergugat IV dan Eksi Anggraeni Tergugat V. 
Selain itu, turut tergugat Butik Emas Logam Mulia Surabaya I, serta lima orang karyawan PT Antam dan PT Inconis Nusa Jaya.

Untuk menguatkan gugatannya, Budi Said mendatangkan saksi ahli Dr Ghansham Anand, SH, MKn dan Agus Widyantoro, SH, MH, keduanya adalah pakar hukum perdata yang juga pengajar di Fakultas Hukum Unair.  

Sedangkan PT Antam sebagai tergugat juga mendatangkan saksi ahli dari Unair, yaitu Dr Faizal Kurniawan SH, MH, LLM, yang dikenal sebagai spesialis hukum perdata bidang kontrak. Selain itu juga menghadrikan Guru Besar Fakultas Hukum Unair Profesor Sogar Simamora.

Para pakar hukum Unair yang didatangkan oleh pihak penggugat dan tergugat itu memaparkan pendapatnya sebagai saksi ahli di waktu persidangan yang berbeda-beda.

Dr Faizal Kurniawan hadir di persidangan pada 3 November lalu. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Martin Ginting, dia mengungkapkan pandangan hukumnya bahwa sebuah perusahaan tidak selalu bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya, sembari menunjuk pada Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

"Pada pasal tersebut juga dinyatakan bahwa majikan tidak bertanggung jawab apabila bawahan bukan pekerja pada perusahaan tersebut; bawahan berbuat tidak berdasarkan perjanjian bila ada; bawahan tidak melakukan pekerjaan dalam lingkup pekerjaannya; bawahan menyimpang dari perintah perusahaan dan tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan itikad baik; dan perbuatan karyawan sekali pun tugas yang diberikan berada di luar tugas yang tidak memiliki hubungan sedemikian rupa dengan tugas bawahan tersebut," katanya, memaparkan.

Sedangkan Prof Sogar Simamora yang hadir menjadi saksi ahli di persidangan pada 23 Oktober lalu, menjelaskan bahwa pembeli yang beritikad baik, menurut teori hukum, wajib melakukan penelitian sebelum melakukan transaksi, selain kewajiban membayar.

"Dalam transaksi jual beli, bila penjual telah memberikan barang yang dibeli oleh pelanggan kepada orang yang diberi kuasa pelanggan tersebut, sama artinya penjual telah menyerahkan barang tersebut kepada pembelinya," tuturnya. 

Kuasa Hukum PT Antam Frids Meson Sirait saat dikonfirmasi, Jumat, mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, Eksi Anggraeni bukanlah karyawan PT Antam, melainkan seorang broker yang bertindak selaku penerima kuasa dari Budi Said dan telah menerima emas dari Antam dengan jumlah sesuai dengan harga resmi. 

"Ini sudah diakui sendiri oleh saksi fakta yang dihadirkan oleh tim Kuasa Hukum Budi Said, yaitu Agung Setiono, dalam kesaksiannya di persidangan perkara ini. Jadi di Antam memang tidak ada harga diskon," ujarnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020