Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota meringkus enam orang tersangka kasus peredaran narkoba dengan menyita barang bukti berupa 6,5 kilogram ganja, 130 gram sabu, 524 butir ekstasi, dan 703 ribu pil dobel L.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan yang terbesar sejak dirinya memimpin satuan di Kota Malang, Jawa Timur, tersebut.

"Ini merupakan penangkapan terbesar sepanjang sejarah saya memimpin di sini," kata Leonardus, yang kerap disapa Leo itu, di Kota Malang, Selasa.

Baca juga: Polisi bekuk dua kurir dan sita 4,5 kg ganja di Kota Malang

Leo menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap seorang kurir narkoba berinisial AE, 38 warga Bantaran, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti cukup banyak.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Leo, ditemukan barang bukti berupa ganja sebanyak 2,5 kilogram, 524 pil ekstasi, 703 ribu pil doubel L, serta sabu seberat 25,06 gram. Pihak kepolisian mengembangkan kasus tersebut, dan mengejar tersangka lainnya.

Usai melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka AE, polisi akhirnya juga menangkap tersangka lainnya yang berperan sebagai pemasok barang tersebut. Pemasok lainnya adalah, AK (35), MAP (30) dan UA (25) warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Selain itu, polisi juga menangkap FA (34) warga Dau, Kabupaten Malang.

"Ketiga tersangka tersebut diketahui mendapat barang dari bandar berinisial EK dan LTF yang saat ini masih DPO," kata Leo.

Baca juga: Operasi Tumpas Narkoba Semeru di Kota Malang ungkap 24 kasus

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui, LTF sebelumnya memiliki ganja seberat 100 kilogram. Barang tersebut dan kemudian dikirimkan kepada tersangka AK, MAP dan UA. Rinciannya, AE menerima empat kilogram, FA 30 kilogram, dan ADP sebanyak 10 kilogram dan dua ons sabu.

"Proses pengirimannya dengan dibungkus peti kayu dan diranjau di sekitar kawasan Pasar Karangploso. Dari sekian jumlah itu, 47 kilogram berhasil disita polisi. Artinya, selama ini sudah ada 53 kilogram ganja telah terdistribusi," tambah Leo.

Sementara, sisa barang yang dikuasai AK, MAP dan UA juga sudah disebar ke beberapa orang dan masih tersisa 3,5 kg.

"Ini cukup menarik karena barang buktinya dari semua jenis narkoba," kata Leo.

Baca juga: Tanam ganja di rumah kos, mahasiswa Kota Malang ditangkap polisi

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus. Akhirnya, polisi menangkap ADS (25) di Wajak, Kabupaten Malang. ADS diketahui merupakan kurir sabu yang mendapat barang dari tersangka AK, MAP dan UA dengan cara diranjau.

"Dari tangan ADS polisi mengumpulkan barang bukti berupa empat klip sabu berukuran kecil, satu klip sabu berukuran sedang, satu kaleng biskuit ganja, 6 linting rokok berisi ganja dan sebuah handphone," kata Leo.

Para tersangka tersebut, masing-masing dikenakan pasal berbeda, sesuai dengan peranan masing-masing.

Tersangka AE dikenai pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 13 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 sub pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman seumur hidup, dengan denda maksimal Rp15 miliar.

Lalu untuk tersangka AK, MAP, dan UA ketiganya dikenai pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda minimal Rp1 milyar dan maksimal Rp10 milyar.

Kemudian tersangka FA dikenakan pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 milyar.

Sementara itu, untuk tersangka ADS dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan pidana denda maksimal Rp12 miliar.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020