Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya mengimbau warga untuk menggunakan chanel pengaduan apabila mengalami kendala atau permasalahan terkait pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji di Surabaya, Sabtu, mengatakan informasi tentang channel pengaduan layanan resmi Dispendukcapil akan semakin intens disampaikan kepada masyarakat.

"Harapanya, warga tahu kemana harus melangkah jika mengalami permasalahan dalam layanan Adminduk di Surabaya," katanya.

Pengaduan itu juga dapat ditelusuri prosesnya, baik melalui telepon call center Dispendukcapil di nomor 031-99254200 atau menuliskan pengaduan di laman http://dukcapilsapawarga.disdukcapilsurabaya.id.

Menurut Agus, hal ini perlu disampaikan menyusul ada kesalah pahaman dari salah satu warga Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Yaida yang harus berangkat ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk menyelesaikan akta kematian anaknya. Padahal, melalui kantor kelurahan setempat, surat menyurat Yaidah dapat diselesaikan.

Permasalahan itu terjadi sekitar Agustus 2020, Yaidah mengurus akta kematian anaknya di kantor kelurahan untuk tujuan klaim asuransi. Namun, karena dia merasa proses di kelurahan itu lama, akhirnya Yaidah mencari kepastian informasi ke Mal Pelayanan Publik Siola.

"Memang saat itu Mal Pelayanan Publik sedang menerapkan lockdown, sehingga petugas kami juga terbatas. Karena kebanyakan mereka bekerja dari rumah," kata Agus.

Namun, di Mal Pelayanan Publik Siola, Yaidah mendapat informasi dari petugas yang kurang tepat. Sebab, petugas itu tidak memiliki kapabilitas dalam menyelesaikan permasalahan Adminduk. Alhasil, Yaidah salah menangkap pemahaman dan mengharuskan ke Kemendagri untuk menyelesaikan akta kematian anaknya itu.

"Sebenarnya proses input nama yang bertanda petik ke SIAK dapat diselesaikan oleh Dispendukcapil. Progres itu juga dapat di-tracking melalui pengaduan beberapa kanal resmi Dispendukcapil," kata Agus.

Selain itu, kata Agus, surat permohonan Yaidah sebenarnya saat itu sudah diproses registrasi di kelurahan dan berlangsung sukses. Permohonan itu telah masuk ke dalam sistem klampid di Dispendukcapil.

"Sehingga Bu Yaidah atau pemohon mendapatkan e-Kitir atau tanda terima yang dilengkapi barcode," kata Agus.

Namun karena ketidaktahuan dan miskomunikasi, lanjut dia, membuat Yaidah memutuskan untuk mengurus akta kematian anaknya ke Kantor Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta pada 23 September lalu. Sebenarnya, saat berita permasalahan Yaidah muncul pada 22 Oktober 2020, akta kematian tersebut sudah selesai 1 bulan sebelumnya.

"Meski begitu kami tetap menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Yaidah atas miskomunikasi ini, kami minta maaf. Ini juga sebagai evaluasi catatan bagi kami agar ke depan lebih maksimal dalam melayani," kata Agus. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020