Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyayangkan tindakan anarkis mahasiswa saat berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berdampak pada kerusakan gedung DPRD setempat.

"Mahasiswa sebagai agen perubahan punya hak untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat mereka, namun tetap haus mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan anarkis," kata Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni di Jember, Jumat.

Baca juga: Polisi olah TKP kerusakan kantor DPRD Jember akibat demonstrasi

Ratusan aktivis mahasiswa dalam Aliansi Jember Menggugat berdemonstrasi menuntut penolakan UU Cipta Kerja di bundaran DPRD Jember pada Kamis (22/10) sore hingga malam hari yang berakhir ricuh dan massa melempar batu dan petasan ke arah gedung dewan hingga menyebabkan sejumlah kaca DPRD Jember pecah.

"Tindakan anarkis massa menyebabkan fasilitas negara rusak dan aksi melempar batu ke arah dewan bisa melukai siapa saja yang berada di sekitar dewan seperti petugas, anggota dewan dan wartawan saat meliput," tuturnya.

Baca juga: Unjuk rasa UU Cipta Kerja, polisi bantah amankan pendemo di Jember

Politikus PDI Perjuangan itu tidak mempermasalahkan unjuk rasa mahasiswa menyikapi UU Cipta Kerja karena menyampaikan pendapat itu dijamin oleh undang-undang, namun tetap pada aturan untuk tidak merusak fasilitas negara.

"Kami imbau mahasiswa untuk berdemonstrasi dengan cara beradab sehingga tidak melakukan hal-hal yang membahayakan orang lain dan bertindak anarkis yang berujung pada perusakan," ucap mantan aktivis 98 tersebut.

Baca juga: Polisi Bantah amankan pendemo UU Cipta Kerja di Jember

Ia menjelaskan unjuk rasa Aliansi Jember Menggugat sudah dua kali menyebabkan kerusakan di DPRD Jember karena sebelumnya kerusakan terjadi di bagian samping ruang lobi dan ruangan Ketua DPRD Jember pada 8 Oktober 2020.

"Sedangkan demo kali ini merusak kaca di ruang lobi dewan cukup parah, padahal sepekan lalu pihak sekretariat dewan memperbaiki kaca yang pecah di bagian samping," katanya.

Informasi yang beredar, mahasiswa akan kembali berdemonstrasi bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2020 dengan tuntutan yang sama menolak UU Cipta Kerja.

"Kami akan meminta aparat kepolisian untuk lebih siaga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan agar tindakan anarkis massa tidak terulang kembali," ujarnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020