Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyiapkan sebanyak 3.000 personel gabungan untuk mengamankan unjuk rasa lanjutan menolak Undang-Undang Cipta Kerja, yang dilakukan pada 20 Oktober 2020.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait adanya rencana unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Aliansi Malang Melawan, yang merupakan gabungan mahasiswa dan buruh tersebut.
"Personel gabungan kurang lebih sama seperti kemarin, ada 3.000 personel gabungan TNI dan Polri," kata Leonardus, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.
Leonardus menjelaskan, meskipun jumlah personel yang diterjunkan sebanyak 3.000 orang, namun pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Diharapkan tidak ada lagi kejadian unjuk rasa ricuh seperti yang terjadi pada 8 Oktober 2020.
Pria yang kerap disapa Leo itu mengingatkan unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat merupakan hak bagi warga negara. Namun, untuk saat ini, aksi-aksi tersebut berpotensi untuk ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Sebenarnya itu hak untuk menyampaikan pendapat, silahkan. Hanya saya pesan, karena saat ini setiap kegiatan unjuk rasa itu berpotensi ada yang menunggangi, dan provokasi seperti pada 8 Oktober 2020 kemarin," kata Leo.
Selain itu, lanjut Leo, lokasi pelaksanaan unjuk rasa pada 20 Oktober 2020 tersebut, rencananya akan dilakukan di simpang empat Rajabali, Kota Malang. Simpang empat tersebut, merupakan jalur arteri menuju pusat bisnis Kota Malang.
"Aksi di simpang empat Rajabali itu memunculkan pertanyaan, kenapa di situ. Itu akan mengganggu mobilitas seperti ambulan, dan masyarakat yang akan bekerja," kata Leo.
Leo menambahkan, kawasan Rajabali merupakan pusat perkantoran, perdagangan, dan perbankan yang ada di Kota Malang. Sehingga, lokasi tersebut bukan merupakan tempat yang sesuai untuk menyampaikan pendapat.
Leo menambahkan, lokasi untuk menyampaikan pendapat, selama ini terpusat di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Balai Kota Malang, atau sekitaran kawasan tugu Kota Malang.
"Kita sudah menyiapkan komunikasi dengan perangkat dewan di sana. Tapi kalau ingin bikin aksi di Rajabali itu sudah niatnya, mohon maaf sudah tidak baik," kata Leo.
Rencananya, Aliansi Malang Melawan akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan menolak RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aksi tersebut, dinyatakan akan diikuti oleh 3.000 orang perwakilan dari kalangan mahasiswa dan buruh.
Sementara pada aksi unjuk rasa yang dilakukan pada 8 Oktober 2020 di Kota Malang, diwarnai kericuhan sehingga menyebabkan kerusakan pada degung dewan, termasuk kaca pecah di Balai Kota Malang.
Selain itu, para pengunjuk rasa juga membakar beberapa kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Malang, dan juga pihak kepolisian. Akibat kejadian itu, puluhan petugas dan peserta aksi unjuk rasa mengalami luka-luka.
Pada kejadian tersebut, beberapa kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan tersebut diantaranya milik Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan kendaraan Humas Pemkot Malang.
Selain itu, beberapa fasilitas umum yang mengalami kerusakan diantaranya adalah rambu-rambu jalan, taman kota yang rusak, kaca pecah di gedung Balai Kota Malang, termasuk kerusakan di Gedung DPRD Kota Malang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020