Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Maik membantah telah memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan pelantikan dan pengangkatan ratusan pejabat Pemerintah Kabupaten Jember yang dilantik Bupati Jember Faida pada Januari 2020.
Kemendagri telah mengirim surat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang ditembuskan kepada DPRD Kabupaten Jember tertanggal 1 Oktober 2020 perihal klarifkasi pelaksanaan mutasi pejabat Pemkab Jember yang dilakukan secara berturut-turut oleh Bupati Jember Faida pada tanggal 3 Januari 2020, 6 Januari 2020, dan 7 Januari 2020.
"Surat Kemendagri sudah membuka tabir bahwa selama ini Bupati Faida mengklaim sudah mendapatkan restu dari Kemendagri soal mutasi pejabat maupun kedudukan dan susunan organisasi tata kerja (KSOTK). Namun, faktanya tidak," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim saat dihubungi dari Jember, Kamis.
Baca juga: 602 pejabat Pemkab Jember dimutasi jelang pilkada
Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik itu dijelaskan bahwa Bupati Jember Faida telah melantik 179 orang pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator pada tanggal 3 Januari, 185 orang pejabat administrator dan pejabat pengawas pada tanggal 6 Januari, dan 362 orang pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala puskesmas pada tanggal 7 Januari 2020.
Selain itu, juga ada proses kenaikan pangkat reguler aparatur sipil negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember pada bulan April 2020 sebanyak 1.624 orang. Surat keputusan kenaikan pangkat tersebut diserahkan Bupati Faida pada tanggal 3 Agustus 2020.
"Dalam surat itu, Dirjen Otda menegaskan bahwa Bupati Jember Faida hingga saat ini tidak pernah menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah pada tanggal 3, 6, dan 7 Januari 2020 kepada Mendagri," katanya.
Baca juga: Bawaslu Jember ingatkan Bupati Faida tak mutasi pejabat jelang pilkada
Dengan demikian, lanjut dia, Kemendagri membantah telah memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan pelantikan dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas berdasarkan perubahan KSOTK perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jember.
Bupati Jember Faida juga belum melakukan penyelesaian produk hukum daerah mengenai KSOTK di Pemkab Jember sebagaimana hasil klarifikasi terakhir dengan Bupati Jember saat pertemuan koordinasi dan asistensi penyelesaian masalah di Kemendagri pada tanggal 7 Juli 2020.
Akmal juga mengingatkan kepada Bupati Jember agar lebih cermat dan hati-hati dalam memberikan pernyataan dan/ataupun alasan yang mengatasnarnakan Kemendagri dalam pelaksanaan pelantikan pejabat pada bulan Januari 2020, yang secara paralel dijadikan justifikasi untuk proses kenaikan pangkat reguler ASN/pejabat Pemerintah Kabupaten Jember pada bulan April 2020.
Dalam surat tersebut, Mendagri menyampaikan beberapa rekomendasi dan penegasan agar Gubernur Jatim wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemerintah di Jember sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
"Pemprov Jatim dan DPRD Kabupaten Jember harus melaksanakan tindak lanjut pembinaan dan pengawasan secara tegas terkait dengan pelanggaran terhadap implementasi merit sistem dan pelanggaran penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing," katanya.
Politikus Partai Gerindra Jember itu mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Jember siap menindaklanjuti surat klarifikasi Kemendagri tersebut sesuai dengan kewenanganya sebagai lembaga wakil rakyat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kemendagri telah mengirim surat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang ditembuskan kepada DPRD Kabupaten Jember tertanggal 1 Oktober 2020 perihal klarifkasi pelaksanaan mutasi pejabat Pemkab Jember yang dilakukan secara berturut-turut oleh Bupati Jember Faida pada tanggal 3 Januari 2020, 6 Januari 2020, dan 7 Januari 2020.
"Surat Kemendagri sudah membuka tabir bahwa selama ini Bupati Faida mengklaim sudah mendapatkan restu dari Kemendagri soal mutasi pejabat maupun kedudukan dan susunan organisasi tata kerja (KSOTK). Namun, faktanya tidak," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim saat dihubungi dari Jember, Kamis.
Baca juga: 602 pejabat Pemkab Jember dimutasi jelang pilkada
Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik itu dijelaskan bahwa Bupati Jember Faida telah melantik 179 orang pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator pada tanggal 3 Januari, 185 orang pejabat administrator dan pejabat pengawas pada tanggal 6 Januari, dan 362 orang pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala puskesmas pada tanggal 7 Januari 2020.
Selain itu, juga ada proses kenaikan pangkat reguler aparatur sipil negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember pada bulan April 2020 sebanyak 1.624 orang. Surat keputusan kenaikan pangkat tersebut diserahkan Bupati Faida pada tanggal 3 Agustus 2020.
"Dalam surat itu, Dirjen Otda menegaskan bahwa Bupati Jember Faida hingga saat ini tidak pernah menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah pada tanggal 3, 6, dan 7 Januari 2020 kepada Mendagri," katanya.
Baca juga: Bawaslu Jember ingatkan Bupati Faida tak mutasi pejabat jelang pilkada
Dengan demikian, lanjut dia, Kemendagri membantah telah memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan pelantikan dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas berdasarkan perubahan KSOTK perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jember.
Bupati Jember Faida juga belum melakukan penyelesaian produk hukum daerah mengenai KSOTK di Pemkab Jember sebagaimana hasil klarifikasi terakhir dengan Bupati Jember saat pertemuan koordinasi dan asistensi penyelesaian masalah di Kemendagri pada tanggal 7 Juli 2020.
Akmal juga mengingatkan kepada Bupati Jember agar lebih cermat dan hati-hati dalam memberikan pernyataan dan/ataupun alasan yang mengatasnarnakan Kemendagri dalam pelaksanaan pelantikan pejabat pada bulan Januari 2020, yang secara paralel dijadikan justifikasi untuk proses kenaikan pangkat reguler ASN/pejabat Pemerintah Kabupaten Jember pada bulan April 2020.
Dalam surat tersebut, Mendagri menyampaikan beberapa rekomendasi dan penegasan agar Gubernur Jatim wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemerintah di Jember sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
"Pemprov Jatim dan DPRD Kabupaten Jember harus melaksanakan tindak lanjut pembinaan dan pengawasan secara tegas terkait dengan pelanggaran terhadap implementasi merit sistem dan pelanggaran penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing," katanya.
Politikus Partai Gerindra Jember itu mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Jember siap menindaklanjuti surat klarifikasi Kemendagri tersebut sesuai dengan kewenanganya sebagai lembaga wakil rakyat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020