Sebanyak 602 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur dimutasi dan dilantik secara bertahap pada Jumat (3/1), Senin (6/1) dan Selasa (7/1) malam menjelang pemilihan kepala daerah serentak 2020 di kabupaten setempat.
"Tanggal 7 Januari 2020 adalah hari terakhir bupati boleh mengangkat untuk melantik pejabat dan memutasi dalam kaitan dengan peraturan pemilu, sehingga secara maraton tiga hari berturut-turut dan bisa terselesaikan dalam tiga hari pelantikan 602 pejabat di lingkungan Pemkab Jember," kata Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jember, Rabu.
Menurutnya, pelantikan tersebut sesuai dengan peraturan dan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pelaksanaan mutasi dan pengukuhan karena penataan birokrasi tersebut menggunakan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru.
"Dalam SOTK yang baru ada perubahan nama instansi seperti Bagian Bina Mental kembali menjadi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), sehingga tidak semua pejabat yang dilantik selama tiga hari berturut-turut itu menempati jabatan baru, namun ada yang dikukuhkan kembali dengan posisi yang tetap," tuturnya.
Pada Jumat (3/1) malam, Bupati Jember Faida melantik 179 pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Administrator yang disesuaikan dengan SOTK yang baru dan pejabat yang lolos pada seleksi terbuka.
Kemudian pada Senin (6/1) malam, Bupati Jember Faida kembali melantik sebanyak 185 pejabat pengawas dan administrator di aula Pendapa Wahyawibawagraha, pelantikan itu merupakan tahap kedua dalam penataan aparatur sipil negara (ASN) sesuai Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) Pemkab Jember yang baru.
Dan terakhir pada Selasa (7/1) malam, Wabup Jember A. Muqit Arief melantik 238 pejabat pengawas dan administrator untuk penataan SOTK yang baru.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengingatkan Bupati Jember Faida yang juga petahana, agar tidak melakukan mutasi atau pergantian pejabat di lingkungan birokrasi Pemkab Jember pada 8 Januari 2020 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Tanggal 7 Januari 2020 adalah hari terakhir bupati boleh mengangkat untuk melantik pejabat dan memutasi dalam kaitan dengan peraturan pemilu, sehingga secara maraton tiga hari berturut-turut dan bisa terselesaikan dalam tiga hari pelantikan 602 pejabat di lingkungan Pemkab Jember," kata Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jember, Rabu.
Menurutnya, pelantikan tersebut sesuai dengan peraturan dan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pelaksanaan mutasi dan pengukuhan karena penataan birokrasi tersebut menggunakan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru.
"Dalam SOTK yang baru ada perubahan nama instansi seperti Bagian Bina Mental kembali menjadi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), sehingga tidak semua pejabat yang dilantik selama tiga hari berturut-turut itu menempati jabatan baru, namun ada yang dikukuhkan kembali dengan posisi yang tetap," tuturnya.
Pada Jumat (3/1) malam, Bupati Jember Faida melantik 179 pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Administrator yang disesuaikan dengan SOTK yang baru dan pejabat yang lolos pada seleksi terbuka.
Kemudian pada Senin (6/1) malam, Bupati Jember Faida kembali melantik sebanyak 185 pejabat pengawas dan administrator di aula Pendapa Wahyawibawagraha, pelantikan itu merupakan tahap kedua dalam penataan aparatur sipil negara (ASN) sesuai Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) Pemkab Jember yang baru.
Dan terakhir pada Selasa (7/1) malam, Wabup Jember A. Muqit Arief melantik 238 pejabat pengawas dan administrator untuk penataan SOTK yang baru.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengingatkan Bupati Jember Faida yang juga petahana, agar tidak melakukan mutasi atau pergantian pejabat di lingkungan birokrasi Pemkab Jember pada 8 Januari 2020 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020